Dampak Bencana Sumatera! 4 Poin Desakan Akademisi Sumut ke Pemerintah Pusat

Pascabencana banjir dan longsor, Sabtu (20/12/25), kondisi wilayah disekitaran Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh masih sangat kumuh. (axialnews/Rudi Dalimunthe)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Penanganan banjir dan longsor dahsyat dibarengi hanyutnya ribuan gelondongan kayu berbagai ukuran pada 25 November 2025 di bencana Sumatera hingga saat ini dinilai tidak maksimal.

Bencana terjadi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.

Akibat bencana beberapa Kepala Daerah di wilayah bencana telah menyatakan ketidaksanggupannya dalam penanganan dampak banjir dan longsor ini.

Berdasarkan data terakhir BNPB 20 Desember 2025 tercatat telah menimbulkan korban 1,090 orang meninggal dunia, 186 orang hilang, 7.000 orang luka-luka, serta 147.236 unit rumah rusak parah/terbenam lumpur, juga kerusakan parah pada infrastruktur publik lainnya.

Namun Presiden Prabowo Subianto tidak menetapkan bencana di Sumatera ini sebagai Bencana Nasional dan menolak segala dukungan dan bantuan luar negeri yang menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya besar dari publik khususnya warga-warga terdampak.

Menyikapi abainya Pengurus Negara dalam memitigasi dan mengatasi segala dampak banjir dan longsor ini berupa Penetapan sebagai Bencana Nasional, telah direspon para kalangan akademisi dari beberapa Universitas di Sumatera Utara pada Konferensi Pers, 22 Desember 2025 di Kantor LBH Medan, yakni :

  1. Dr Azmiati Zuliah SH MH selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, menyampaikan:
Baca Juga  Tangkap Begal, 3 Satpam KIM Belawan Terima Penghargaan Kapolda Sumut

Bencana yang terjadi di Sumatera sudah banyak memakan korban termasuk perempuan dan anak-anak sehingga Pemerintah Pusat harus punya sikap terhadap Bencana Sumatera.

Bencana Nasional tidak juga ditetapkan, sehingga ada apa ? Ini merupakan masalah kemanusiaan. Kami mendukung dan mendesak supaya Bencana Sumatera ini ditetapkan menjadi Bencana Nasional.

Terlebih lagi terkait penolakan bantuan internasional ? Ada apa dengan itu semua ?”

  1. Dr Muhammad Citra Ramadhan SH MH selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area, menyampaikan:

Pemerintah harus menyadari dampak yang sangat luas yang terjadi terhadap masyarakat yang mengalami kerugian secara materiil dan secara konstitusional.

Sehingga secara normatif seharusnya Negara hadir apalagi melihat ketidakmampuan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan kerusakan dan dampak pasca bencana.

Oleh karena itu, Pemerintah harus sesegera mungkin untuk menetapkan Bencana Sumatera menjadi Bencana Nasional.

Baca Juga  Respon Kecurangan PPPK Langkat, Guru Besar di Sumut Ajukan ‘Amicius Curiae’ ke PTUN

  1. Dr Panca Sarjana Putra SH MH selaku Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, menyampaikan:

Secara normatif, berdasarkan undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Bencana Sumatera sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.

Berdasarkan dampak yang terjadi di masyarakat, dan mengingat bahwa ekonomi masyarakat yang hancur dan proses rehabilitasi yang belum maksimal dilakukan.

Kami selaku akademisi merasa sangat prihatin terhadap masyarakat- masyarakat terdampak yang sampai saat ini masih menderita.

Selain itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum atau korporasi yang menyebabkan bencana sebagai kejahatan lingkungan bukan korupsi.

Karena apabila pelaku pengrusakan ini dijerat hukum korupsi maka hukuman yang seharusnya diterima oleh para pelaku ini dapat dihentikan hanya karena mereka membayarkan kerugian yang dialami oleh negara.

Oleh karena itu, kami menilai bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir secara lebih kuat dan nyata dalam memastikan keselamatan serta pemulihan warga yang terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.

Baca Juga  96 Jukir Liar di Kota Medan Kembali Ditertibkan Dishub

Respons yang dibutuhkan tidak hanya terbatas pada distribusi bantuan darurat, tetapi juga mencakup penetapan kebijakan yang berpihak pada korban, penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta penyediaan sumber daya yang memadai untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

Lebih jauh, bencana ini harus dipahami sebagai peringatan serius atas krisis lingkungan dan kegagalan mitigasi bencana yang terus berulang, khususnya di wilayah Sumatera.

Tanpa langkah tegas dan menyeluruh dari pemerintah pusat, risiko jatuhnya korban lanjutan serta meningkatnya kerentanan sosial di wilayah terdampak akan terus terjadi.

Oleh sebab itu, diperlukan tindakan yang segera, transparan, dan akuntabel untuk memastikan bahwa hak-hak korban bencana benar-benar dilindungi dan dipulihkan secara adil.

Untuk itu, kami mendesak:

  1. Pemerintah Pusat untuk menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional.
  2. Mengizinkan bantuan internasional untuk membantu korban bencana di Sumatera.
  3. Menyegerakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di seluruh wilayah terdampak.
  4. Mengusut tuntas dan menghukum pelaku perusakan lingkungan.(*)
    Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us