Kewajiban Sertifikasi Halal dalam Perspektif Fiqh: Antara Maslahah dan Tantangan

Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) terus menuai perbincangan.

Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk melindungi konsumen Muslim. Namun di sisi lain, muncul kritik terkait beban regulasi, terutama bagi pelaku usaha kecil. Dalam perspektif fiqh Islam, perdebatan ini menarik untuk dikaji secara lebih proporsional dengan menimbang aspek kemaslahatan dan kemudaratan.

Tahukah Kamu Dalam Islam, konsep halal dan haram bukan sekadar pilihan konsumsi, melainkan bagian dari ketaatan seorang Muslim kepada syariat. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan umat Islam untuk mengonsumsi yang halal dan baik (halalan thayyiban). Oleh karena itu, kehadiran sertifikasi halal pada dasarnya bertujuan memberikan kepastian hukum dan ketenangan batin bagi konsumen Muslim dalam menjalankan ajaran agamanya.

Dari sudut pandang fiqh, kewajiban sertifikasi halal dapat dikaitkan dengan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga agama (hifz ad-din). Negara dalam hal ini, berperan sebagai ulil amri yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan demi kemaslahatan umat. Ketika industri modern membuat masyarakat sulit menelusuri kehalalan bahan dan proses produksi secara mandiri, sertifikasi halal menjadi alat penting untuk menutup celah keraguan (sadd adz-dzari’ah).

Baca Juga  34 Pelaku UMKM Kuliner Terima Sertifikat Halal dari Pemko Binjai

Selain itu, kewajiban sertifikasi halal juga mencerminkan prinsip maslahah ‘ammah atau kemaslahatan umum. Dengan sistem sertifikasi yang terstandar, praktik kecurangan, ketidakjelasan informasi, dan potensi penggunaan bahan haram dapat diminimalkan. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih, yakni mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemanfaatan.

Namun demikian, fiqh juga mengajarkan prinsip keadilan dan kemudahan. Kritik terhadap kewajiban sertifikasi halal muncul ketika kebijakan ini dinilai memberatkan pelaku usaha mikro dan kecil. Biaya, proses administrasi, serta keterbatasan akses informasi kerap menjadi kendala. Dalam perspektif fiqh, kondisi ini perlu diperhatikan melalui kaidah la dharar wa la dhirar (tidak boleh menimbulkan bahaya atau saling membahayakan).

Baca Juga  Sudahkah Halal Terjaga di Sepanjang Rantai Produksi? Urgensi Tata Kelola Fiqh Zaman Kini

Sebagian ulama berpendapat bahwa kehalalan suatu produk pada dasarnya tetap sah meskipun belum tersertifikasi, selama bahan dan prosesnya sesuai syariat. Sertifikasi halal, dalam pandangan ini, lebih bersifat sebagai alat administratif (tanzhimi) daripada penentu halal-haram secara substansial. Oleh karena itu, penerapan kewajiban sertifikasi halal tidak boleh menghilangkan esensi keadilan dan kemudahan yang menjadi ruh syariah.

Dalam Perjalanan Ini, negara dituntut untuk tidak hanya mewajibkan, tetapi juga memfasilitasi. Pendekatan yang sejalan dengan fiqh adalah memberikan afirmasi, subsidi, edukasi, dan penyederhanaan prosedur bagi UMKM agar kewajiban sertifikasi halal tidak berubah menjadi beban yang kontraproduktif.

Baca Juga  Pilkada Langkat, GEMAPALA Dakwah Lewat Spanduk, Ingatkan Masyarakat Tidak Pilih Pemimpin Buruk

Dengan demikian, dari perspektif fiqh Islam kita belajar kewajiban sertifikasi halal pada dasarnya dapat dibenarkan karena membawa kemaslahatan besar bagi umat. Namun, implementasinya harus tetap berlandaskan prinsip keadilan, kemudahan, dan keberpihakan kepada kelompok lemah. Sertifikasi halal seharusnya menjadi instrumen perlindungan dan pemberdayaan, bukan sekadar kewajiban administratif yang memberatkan.(*)

Penulis : Rayhan Wardhana Mahasiswa Universitas Tazkia Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us