AXIALNEWS.id | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat sekitar 5.000 gram, diduga dari jaringan lintas provinsi Aceh –Sumut – Riau.
Pengungkapan dilakukan Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 14.25 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi menjelaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri mengawali tahun baru 2026 dengan upaya maksimal memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Di awal tahun ini, Polda Sumut langsung menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat dan angkutan umum,” ujar Kombes Andy Arisandi.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat diterima petugas terkait adanya pengiriman sabu dari Provinsi Aceh yang akan melintasi wilayah Sumatera Utara menggunakan angkutan umum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 4 Subdit I segera melakukan penyisiran dan pemantauan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, terutama di wilayah perbatasan Aceh–Sumut.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru dongker dengan nomor polisi BK 1931 RF yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan diinformasikan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Dari dalam tas sandang berwarna hijau lumut yang dibawanya, petugas menemukan 5 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang warna biru, dengan berat total sekitar 5 kilogram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi milik terduga pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku sabu rencananya akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di wilayah Aceh Utara, dengan imbalan sebesar Rp 20 juta. Namun, saat dilakukan upaya pengembangan, nomor kontak bersangkutan diketahui sudah tidak aktif.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(*)
Editor: Riyan