Menjaga Halal, Menjaga Iman: Urgensi Fiqih Halal dalam Kehidupan Seorang Muslim

Ilustrasi.
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Dalam kehidupan seorang muslim, konsep halal dan haram bukan sekadar aturan teknis dalam memilih makanan atau produk, melainkan bagian integral dari manifestasi keimanan.

Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah (ḥablum minallāh), tetapi juga hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan lingkungannya, termasuk apa yang dikonsumsi dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Di sinilah fiqih halal memiliki peran yang sangat penting dan tidak dapat dipandang sebelah mata.Fiqih halal merupakan cabang dari fiqih muamalah yang membahas hukum-hukum syariat terkait kehalalan dan keharaman suatu produk, proses, maupun aktivitas.

Landasan utama fiqih halal bersumber dari Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas.

Allah SWT dengan tegas memerintahkan kaum mukmin untuk mengonsumsi yang halal dan thayyib sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah ayat 168. Perintah ini menunjukkan bahwa kehalalan bukan hanya persoalan zat, tetapi juga cara memperolehnya serta dampaknya bagi jasmani dan rohani.

Urgensi fiqih halal semakin terasa di tengah kompleksitas kehidupan modern. Perkembangan industri pangan, farmasi, kosmetik, hingga jasa keuangan melahirkan berbagai produk dengan proses yang panjang dan melibatkan banyak tahapan.

Baca Juga  Tokoh Muda Muhammadiyah Dukung Penertiban Parkir Liar di Medan

Dalam kondisi seperti ini, kehalalan tidak lagi dapat ditentukan hanya dengan asumsi atau kebiasaan, melainkan membutuhkan pemahaman fiqih yang memadai.

Tanpa literasi fiqih halal, seorang Muslim berisiko mengonsumsi atau menggunakan sesuatu yang secara syariat bermasalah, meskipun secara kasat mata tampak biasa saja.

Lebih dari itu, fiqih halal memiliki hubungan erat dengan kualitas ibadah dan spiritualitas seorang Muslim. Makanan dan harta yang halal diyakini berpengaruh terhadap diterimanya doa dan ibadah. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa seseorang yang mengonsumsi yang haram, maka doanya sulit dikabulkan.

Hal ini menunjukkan bahwa menjaga kehalalan bukan sekadar pilihan etis, tetapi kebutuhan spiritual. Dengan demikian, fiqih halal menjadi penjaga kemurnian iman sekaligus benteng dari praktik-praktik yang merusak nilai ketakwaan.

Sayangnya, kesadaran akan urgensi fiqih halal di masyarakat masih tergolong rendah. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa hidup di negara mayoritas Muslim sudah cukup menjadi jaminan kehalalan.

Pandangan ini keliru, karena realitas menunjukkan bahwa globalisasi membuat produk dari berbagai negara, termasuk negara non-Muslim, dengan mudah masuk ke pasar domestik. Tanpa pemahaman fiqih halal, umat Islam dapat terjebak pada sikap abai dan permisif terhadap kehalalan.

Baca Juga  Dugaan Jual Beli Jabatan Plh Kepsek, LAWAN Sarankan Polda Sumut Panggil Plt Kadisdik Langkat

Di sisi lain, fiqih halal juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi. Konsumsi produk halal mendorong terciptanya ekosistem industri yang lebih etis, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketika umat Islam memiliki kesadaran halal yang kuat, pelaku usaha akan terdorong untuk mematuhi standar halal dan menjadikan nilai syariah sebagai bagian dari proses produksi. Dengan demikian, fiqih halal tidak hanya menjaga individu, tetapi juga berkontribusi pada tatanan ekonomi yang berkeadilan.

Urgensi fiqih halal juga tercermin dalam konteks tanggung jawab kolektif umat Islam. Menjaga halal bukan hanya kewajiban personal, tetapi juga kewajiban sosial.

Baca Juga  Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan Delia Pratiwi & BGN ke Warga Binjai

Ulama, akademisi, pemerintah, dan lembaga terkait memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat dan memastikan sistem jaminan halal berjalan secara optimal. Namun, pada akhirnya, kesadaran individu tetap menjadi fondasi utama. Tanpa kesadaran personal, regulasi dan sertifikasi halal tidak akan memiliki makna yang substansial.

Sebagai penutup, fiqih halal merupakan pilar penting dalam kehidupan seorang Muslim. Ia bukan sekadar aturan normatif, tetapi pedoman hidup yang menjaga iman, ibadah, dan moralitas. Di tengah derasnya arus modernisasi dan globalisasi, pemahaman terhadap fiqih halal menjadi semakin mendesak.

Menjaga halal sejatinya adalah menjaga iman, dan mengabaikannya berarti membuka celah bagi rapuhnya nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, memperkuat literasi dan kesadaran fiqih halal adalah langkah strategis untuk membangun pribadi Muslim yang taat, sadar, dan bertanggung jawab.(*)

Penulis : Muhammad Husain Alfaruq, Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Tazkia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us