AXIALNEWS.id | Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) Bersatu melalui pernyataan sikap mengecam keras dugaan penyalahgunaan wewenang dilingkungan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Dugaan itu tertuju pada oknum Lurah Terjun yang dinilai merugikan masyarakat dan mencederai pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel.
“Kami menduga Lurah Terjun terlibat dalam proses penguasaan lahan warga secara ilegal seluas lebih kurang 4,5 hektar,” kata Ketua Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu, Fadhil Nasution, Senin (2/2/2026).
Fadhil menyebut peristiwa itu melibatkan perobohan pagar, pemotongan tanaman milik warga, dan pengerahan alat berat tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami menemukan bukti awal bahwa ada oknum pejabat yang justru berada di tengah-tengah pengerusakan lahan yang sah secara administratif milik masyarakat. Ini jelas bentuk penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang tidak bisa ditoleransi,” ungkapnya.
Fadhil mengingatkan bahwa tindakan oknum tersebut bertentangan dengan prinsip Undang-Undang tentang administrasi pemerintahan yang melarang aparatur negara bertindak melebihi wewenang, serta melanggar etika birokrasi.
“Perbuatan seperti itu dinilai bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi telah mengarah pada praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil,” jelasnya.
“Kami mendesak pemerintah kota melalui Wali Kotal Medan segera mencopot Lurah yang diduga terlibat dari jabatannya karena telah melanggar norma birokrasi dan hukum,” sambungnya.
Fadhil meminta aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas segala dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ini, serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lalu, pemerintah daerah agar meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap aset dan lahan masyarakat, terutama pada rawan konflik, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami memastikan akan terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum dan administratif hingga kasus ini mendapat titik terang,” tutupnya.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Eddy