AXIALNEWS.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Bea Cukai pusat. Tindakan tegas ini dilakukan guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di instansi tersebut.
Dalam operasi senyap yang digelar di wilayah Jakarta dan Lampung tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Bea Cukai. Penangkapan dilakukan secara simultan di dua lokasi berbeda tersebut untuk mengamankan para pihak terkait.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang bukti yang disita berupa uang tunai hingga logam mulia. Saat ini, para pihak yang terjaring OTT beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik Rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah, kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kilogram,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Budi mengungkapkan, dalam operasi senyap ini pihaknya menjaring sejumlah pihak. Salah satu di antaranya adalah mantan Direktur dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.
“Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” jelasnya.
Namun demikian, Budi belum mengungkap total pihak yang terjaring dalam OTT ini. Beberapa di antaranya sudah ada yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Beberapa pihak sudah tiba di K4 dan sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang diamankan tersebut. Belum ada keterangan dari Rizal mengenai OTT tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Purbaya menyebut akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Ya biar saja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berada,” kata Purbaya saat ditemui di kompleks parlemen.
Kendati tidak akan mengintervensi proses hukum, kata Purbaya, Kementerian Keuangan tetap akan melakukan pendampingan hukum terhadap anak buahnya tersebut.
“Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja, kan ada pendampingan. Akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum,” ungkapnya.
Sumber: kumparan.com