Draf Perpers Media Diserahkan DP ke Kemenkominfo, SMSI Tolak Pasal Ini

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu serahkan Draf R Perpers ke Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong. (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] – Dewan Pers (DP) secara resmi telah menyerahkan draf rancangan peraturan presiden (R Perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu dan diterima Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Sebelumnya, penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital, dilaksanakan di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023) sempat ricuh.

Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kemkominfo bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam. Hingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital itu.

Kemudian Rakor dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers bersama konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023.

Hasil rancangan draf hanya ditandatangani lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.

Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir.

Baca Juga  Syah Afandin Terima Audiensi AGPII, PT HK & BPJS Ketenagakerjaan

Pasal Verifikasi Ditolak SMSI

Wakil Ketua Umum SMSI, Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.

Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

Keterangan Dewan Pers yang diterima kantor pusat SMSI di Jakarta Sabtu malam (18/2/2023).Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengatakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.

Dalam proses finalisasi R Perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.

Baca Juga  Raih Kompolnas Award 2022, Kapolda Sumut Klarifikasi Tingginya Kejahatan di Sumatera Utara

Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situs website Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Adapun materi usul Pokja yang tidak tertampung di draf R Perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R Perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggotanya, yakni Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.

Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun Pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim Pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.

Baca Juga  3 Hari 2 Malam, Pokkar AMPI Simpang Limun Rayakan HUT RI ke 77 di Danau Toba

SMSI Ingatkan Ini ke Kemenkominfo

Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra pada penyusunan draf publisher right platform digital.

Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.

Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong (hoax) yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.

Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2.000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.

Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus. (*)

Reporter : R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us