Ancaman Penjara 15 Tahun, Oditur Militer Hanya Tuntut Sertu Riza 1 Tahun, LBH Medan: Matinya Keadilan

(2/10/25) | Lenny Damanik, ibu dari MHS saat menyaksikan agenda penuntutan terdakwa Sertu Riza Pahlivi di Oditur Militer, Kota Medan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | MHS bocah 15 tahun, korban dugaan penyiksaan hingga meninggal dunia oleh anggota TNI Sertu Riza Pahlivi (terdakwa) hingga kini belum mendapatkan Keadilan.

Peristiwa nahas saat pengamanan tawuran ini terjadi di perbatasan Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Denai dengan Kelurahan Tegal saru Mandala 3, Kecamatan Medan Tembung.

Tindak pidana dialami MHS dewasa ini sedang berproses di Peradilan Militer (PM) Medan dan telah memasuki agenda persidangan tuntutan dari Oditur Militer Medan.

Lenny Damanik, ibu kandung dari MHS saat ini terus memperjuangkan keadilan untuk anaknya.

Alih-alih dapatkan keadilan, Lenny justru kembali menelan pil pahit pasca dalam kasus ini Terdakwa tidak ditahan.

Tuntutan Oditur Militer Letkol Tecki Waskito hanya 1 tahun penjara terhadap terdakwa dan denda 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp 12 juta.

Baca Juga  Pembakar Rico Sempurna Disidangkan, LBH Medan Nilai 3 Tersangka Pesanan, Siapa Otak Pelaku?

Tuntutan sangat ringan terhadap terdakwa, melukai rasa keadilan terhadap Lenny dan menggambarkan sulitnya mendapatkan keadilan di Peradilan Militer.

Peristiwa kelam dialami MHS berawal ketika hendak membeli makanan yang bertepatan melintasi dilokasi tawuran.

Diketahui saat itu adanya pembubaran masa tawuran oleh Polisi, Satpol PP dan Babinsa, lalu MHS hanya sekedar melihat tawuran jadi korban dugaan penyiksaan oleh terdakwa hingga meninggal dunia.

Atas adanya dugaan tindak pidana itu, Lenny Damanik membuat Laporan sebagaimana tertuang dalam Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024.

Lenny juga mencari keadilan untuk anaknya dengan mengadukan tindak pidana tersebut ke Komnas HAM, LPSK dan KPAI.

Menyikapi tuntutan sangat ringan ini, LBH Medan selaku kuasa hukum Lenny Damanik menduga Oditur Militer tidak memberikan keadilan kepada korban.

LBH Medan menilai jika tuntutan terdakwa sangat ringan dan disinyalir sebagai bentuk impunitas terhadap terdakwa.

LBH juga menilai tuntutan Oditur Militer menggambarkan matinya keadilan di Peradilan Militer.

Baca Juga  Seru…!!! Buat Ribuan Wisatawan Bersorak Nonton Aquabike World Championship 2023

Perlu diketahui, terdakwa sebelumnya didakwakan dengan Dakwaan Pertama yaitu melanggar Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Dakwaan Kedua dengan Pasal 359 KUHP.

Pasal tersebut ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah).

Parahnya, Oditur Militer hanya menuntut terdakwa 1 tahun pdnjara dan denda Rp. 500 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp 12 juta.

Maka, demi tegaknya hukum dan keadilan LBH Medan mendesak Majelis Hakim yang menangani perkara a quo memberikan keadilan kepada korban dengan menjatuhkan putusan berat sesuai aturan hukum. Serta menjatuhkan hukuman pemecatan dari TNI terhadap terdakwa.

Baca Juga  Tragedi Berdarah Yon Armed 2/KS, LBH Medan: Ahmad Sahroni Melukai Hati Masyarakat

LBH Medan turut mendesak pemerintah segera merevisi UU Peradilan Militer karena tidak memberikan keadilan pada korban, dan sudah sepatutnya secara hukum anggota TNI diduga melakukan tindak pidana terhadap sipil diadili di Peradilan Umum.

Desakan putusan tersebut bukan tanpa alasan, dimana tindakan terdakwa telah bertentangan dengan:

  • UUD 1945,
  • Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang HAM,
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel,
  • ICCPR dan DUHAM
  • Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (Konvesi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia), Konvensi Hak-Hak Anak.

Serta perbuatan terdakwa diduga telah bertentangan dengan Sumpah Prajurit dan Sikap Delapan TNI.(*)
Pres Rilis LBH Medan, 2 Oktober 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us