AXIALNEWS.id | DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Sumatera Utara (Sumut) meminta penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil (DBH) Sawit ke berbagai kabupaten dan kota dilakukan dengan tepat sasaran.
“Tepat sasaran dalam arti yang banyak, tidak hanya persoalan dikurangi DBH itu atau tidak,” kata Ketua DPD I Aspek-PIR Sumut, Ir Syarifuddin Sirait kepada para wartawan, di Medan, Minggu (24/9/2023).
Kata dia, tepat sasaran yang dimaksud termasuk dana itu memang harus dipergunakan untuk kepentingan petani sawit.
Ir Syarifuddin menambahkan, Aspek-PIR Sumut siap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumut untuk memastikan penyaluran dan penggunaan dana ini tepat sasaran dan berguna.
“Kami punya belasan cabang, dan masing-masing cabang diisi oleh petani-petani sawit yang aktif. Kami juga tercatat sebagai Team Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun yang tertuang dalam SK Gubsu No.188/84/KTPS/2022 tanggal 15/02/2022,” paparnya.
“Intinya kami paham betul apa masalah dan yang di inginkan petani sawit,” tegas Ir Syarifuddin.
Saat itu Ir Syarifuddin Sirait didampingi sejumlah pengurus Aspek-PIR Sumut seperti Zakaria Rambe SH dan Salman Sirait SH.
Zakaria Rambe menambahkan, jangan sampai nanti DBH sawit itu justru dinikmati oleh berbagai pihak yang sebenarnya tidak berhak menikmatinya.
“Misalnya dengan alasan menggelar pelatihan untuk para birokrat yang di lakukan di sejumlah hotel, dan kemudian yang dananya diambil dari DBH sawit,” kata Zakaria Rambe.
Salman Sirait SH turut menambahkan, di dalam peraturan menteri keuangan (PMK) soal DBH sawit jelas dituliskan kalau penggunaan DBH sawit tidak boleh serampangan, harus sesuai dengan kebutuhan petani sawit yang berkelanjutan.
“Kalau memang diperlukan, maka penyaluran DBH sawit itu dilakukan dengan menggunakan metode by name by adrress, atau berdasarkan nama dan alamat si penerima yang jelas,” kata dia.
Salman Sirait mengaskan ini perlu dilakukan guna mengetahui apakah penerima manfaat dari DBH sawit tersebut adalah petani sawit atau tidak.
Kata dia, metode ini perlu dipakai guna ada standarisasi penggunaan dana unruk petani sawit di Indonesia dan Sumateta Utara.
Apalagi ia mendengar kalau DBH Sawit akan dikucurkan setiap tahun. Tentu saja hal ini membutuhkan kehati-hatian tanpa berniat memperlambat.(*)
Reporter: M Surbakti
Editor: M Afandi