AXIALNEWS.id | Aturan baru PWI Pusat dari hasil Kongres PWI 2023 di Bandung yang akan disahkan tahun ini, syarat menjadi Ketua PWI tingkat Kabupaten/Kota harus memiliki tingkat kompetisi (UKW) Madya.
Disampaikan Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik SE saat membuka ujian kenaikan status anggota biasa PWI, di Swiss-Belhotel Internasional, Jalan Gajah Mada No. 49, Babura, Medan Baru, Kota Medan, Kamis (9/11/2023).
Tercatat 40 anggota muda PWI Kabupaten/Kota dari berbagai daerah di Sumatera Utara (Sumut) mengikuti ujian kenaikan status menjadi anggota biasa yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut.
Giat ini bertemakan “tingkatkan kompetensi guna mewujudkan wartawan prefosional dan maju”.
Farianda berpesan agar seluruh anggota PWI memiliki rasa mencintai, memiliki dan berupaya membesarkan organisasi.
Ia pun menegaskan, dirinya ingin semua peserta ujian lulus menjadi anggota biasa PWI. “Saya sangat berharap semua jadi anggota biasa,” tandasnya.
Untuk itu dirinya pun berharap, peserta ujian bersungguh-sungguh dan mengeluarkan semua kemampuannya untuk menjawab soal yang diberikan panitia.
“Jangan ada yang copy paste, jawab soal sesuai kemampuan. Jika jawabannya sama, berarti saling mencontoh, kami akan langsung gugurkan,” pesannya.
Ia juga menjelaskan kegiatan PWI Sumut sudah berlangsung empat hari (6-9 November 2023) mulai dari pra UKW, ujian UKW dua hari, dan terakhir ujian kenaikan status anggota biasa.
“Total peserta UKW 60 orang, lulus 42 orang, belum berkompeten 6 orang, dan tidak hadir 12 orang,” paparnya.
Pra UKW, lanjut Farianda, dihadiri langsung Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. Dan saat pelaksanaan UKW dihadiri Direktur UKW PWI Pusat, Firdaus Komar.
Selanjutnya Pimred Medan Pos itu menyampaikan anggota PWI Sumut mendapatkan asuransi kematian dengan nilai Rp 42 juta. Serta jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, jika meninggal menerima santunan sebesar Rp 88 juta dan jika kecelakaan akan dirawat/diobati sampai sembuh.
“Asal kecelakaannya berkaitan dengan tugas jurnalistik, mendapatkan ansuransi dan jaminan sosial itu,” jelasnya.(*)
Reporter: Mawardi S
Editor: Eddy S