AXIALNEWS.id | Melihat intensitas hujan cukup tinggi sehingga mengakibatkan beberapa wilayah di Kota Medan tergenang banjir pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024)
Lalu, mempertimbangkan sejumlah warga Kota Medan yang merupakan calon pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, dalam pres releasenya menyampaikan akan melakukan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di beberapa Kecamatan.
Menurutnya, hal ini berdasarkan PKPU No.17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024 (Scan QR Code).
Adapun Kecamatan yang TPS nya dilakukan pemungutan suara susulan diantaranya:
Total pemungutan suara susulan: 55 TPS, sedangakan pemungutan suara lanjutan diantaranya:
“Untuk waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pemungutan lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut,” ucap Mutia. (*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani