Bapenda dan BPN Langkat Kerjasama Pengintegrasian Data Pertanahan

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Langkat dan BPN Langkat tentang pengintegrasian data pertanahan, Rabu (21/1/26) di Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Bupati Langkat Syah Afandin menegaskan komitmen Pemkab Langkat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan tata kelola berbasis data.

Hal tersebut ditandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Langkat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat tentang pengintegrasian data pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penggunaan Peta Zona Nilai Tanah.

Penandatanganan kerja sama di Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat, Rabu (21/1/2026), merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem perpajakan daerah yang akurat, adil, transparan, dan akuntabel.

Penandatanganan dilakukan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat Dra Mulyani S selaku pihak pertama dan Kepala BPN Langkat Akyar Sirajuddin selaku pihak kedua, serta disaksikan Bupati Langkat.

Baca Juga  Wujudkan Citra Positif Polri, Poldasu Periksa Capaian Fungsi Humas Polres Langkat

Bupati Langkat menyampaikan integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan penetapan pajak lebih objektif dan sesuai kondisi riil di lapangan.

“Integrasi data pertanahan dengan PBB-P2 dan BPHTB, serta pemanfaatan peta zona nilai tanah, menjadi langkah penting untuk meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penetapan pajak. Ini sekaligus menjadi upaya nyata mendorong peningkatan PAD Kabupaten Langkat,” tegas Bupati.

Baca Juga  Tiga Rancangan Dapil & Komposisi Kursi Pileg Diusulkan KPU Langkat

Bupati menambahkan kerja sama lintas sektor ini sejalan dengan upaya Pemkab Langkat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berbasis data valid.

Sementara Mulyani menjelaskan kerja sama ini akan memberikan kepastian terhadap objek dan subjek pajak daerah, sehingga dapat meminimalisasi potensi ketidaksesuaian data.

“Dengan adanya integrasi data pertanahan dan pajak, validitas data perpajakan daerah akan semakin kuat. Peta zona nilai tanah juga membantu penetapan pajak yang lebih objektif dan mencerminkan nilai tanah sebenarnya,” jelasnya.

Akyar Sirajuddin menyampaikan kolaborasi ini wujud sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga  UMKM Susah Naik Kelas? Solusi Modal Kerja Tanpa Ribet Lewat P2P Lending Syariah dan Sukuk

“Kantor Pertanahan siap mendukung Pemkab Langkat melalui penyediaan dan pemutakhiran data pertanahan yang akurat. Integrasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepastian hukum pertanahan, tetapi juga mendukung optimalisasi penerimaan daerah,” ungkapnya.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us