AXIALNEWS.id | Sekdako Binjai Irwansyah Nasution mengikuti pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Kegiatan diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai di halaman kantornya, Jumat (20/12/24).
Tampak hadir Kepala Dinas Kesehatan Binjai dr Sugianto, perwakilan: Pengadilan Negeri Binjai, Polres Binjai, BNNK Binjai, serta jajaran Kejaksaan Negeri Binjai.
Kajari Binjai, Jufri menyatakan pemusnahan barang bukti dilaksanakan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.
“Ini dilaksanakan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkrah,” terangnya.
Jufri menambahkan, pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Binjai.
Merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara di Kejari Binjai.
Kejari Binjai telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa Perkara Tindak Pidana Umum periode Oktober hingga Desember 2024 sebanyak 83 perkara, terdiri dari:
Barang bukti berupa Orang dan Harta Benda (OHARDA) berupa baju, KAMNEGTIBUM dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak tiga perkara berupa buku togel, tas, dan lain-lain, serta barang bukti handphone 15 unit.
Sekdako Binjai menyampaikan Pemko Binjai senantiasa mendukung pemberantasan peredaran narkotika.
“Mudah-mudahan kita saling bersinergi. Dan kami sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada Kajari, dan ini berkat kerjasama dengan jajaran Kepolisian sehingga bisa terwujud inkrahnya,” ucapnya.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani