AXIALNEWS.id – Langkat | Bentrok dua Organisasi Masyarakat (Ormas) mengakibatkan korban M.Rasyad Lubis meninggal dunia ditempat, di Pajak Sentral Sawit Seberang, Kecamatan Sawit Seberang, Langkat pada Sabtu 30 Oktober 2021 sekira pukul 01.30 Wib lalu.
Enam (6) tersangka dari delapan (8) pelaku sudah diamankan Polres Langkat, dua diantaranya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Para tersangka terancaman hukum mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara selama 20 tahun. Berdasarkan pasal 340 KUHPidana subs pasal 338 KUHPudana subs pasal 170 ayat 2 ke – 3e KUHPudana subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Hal ini disampaikan Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Bram Chandra SH didampingi Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sempeno S.Pd.I pada konferensi pers didepan Mapolres Langkat, Stabat, Kamis (4/11/2021).
Dikesempatan itu, Bram Chandra memaparkan hasil pemeriksaan, pada Kamis (28/10/2021) sekira pukul 23.00 tersangka dan teman – temannya tengah berjaga malam di Pajak Sentral Sawit Seberang.
Kemudian datang teman korban dari organisasi lain, meminta tersangka bersama rekannya tidak lagi berjaga malam di pajak sentral tersebut. Alasannya karena keamanan di pajak itu akan diambil oleh pihak korban (Ormas lain).
Mendengar itu, tersangka berinisial J sebagai ketua ranting organisasi yang sudah terlebih dahulu menguasai keamanan Pajak Sentral Sawit Seberang mengambil langka mempertahankan posisinya. Ia pun mengumpul anggotanya sebanyak 40 orang.
Lalu pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 22.30 Wib, tersangka J menemui rekannya berinisial BB, meminta penambahan anggota untuk menambah kekuatan mempertahankan posisi pengamanan Pajak Sentral Sawit Seberang.
Selanjutnya tersangka berinisial J dan ke 40 anggotanya berjaga dipajak sentral berbekal sejumlah jenis senjata tajam. Diatarannya kampak, samurai, sarung pisau, balok besi, kayu broti dan stik billiarf.

Kemudian pada sabtu (30/10/2021) sekira pukul 01.30 Wib, saat rombongan korban berinisial S datang ke Pajak Senteral mengendarai sepeda motor.
Tersangka J mengatakan kepada ke 40 orang anggotanya yang telah berkumpul, ada anggota mereka yang dipukul oleh anggota organisasi lain. Melalui fraksionasi tersangka J, tersangka pun langsung mengeluarkan perintah dengan kata “Serang”.
Akibatnya, tersangka bersama 40 anggotanya melakukan pengejaran terhadap rombongan korban menggunakan senjata tajam.
Saat itu, koraban Rasyad Lubis didalam mobil salah seorang saksi. Melihat penyerangan, Rasyad turun dari mobil dengan tujuan menghentikan pengejaran yang dilakukan rombongan tersangka.
Namun, tersangka J dan seluruh anggotanya tetap saja melakukan pengejaran, mala berbalik melakukan pemukulan serta pembacokan terhadap Rasyad Lubis hingga tewas ditempat.
“Korban mengalami luka bacok dibagian atas kepala, ditangan kanan dan tangan kiri, luka tikam dibagian punggung, kepala bagian kanan remuk, serta dibagian badan dipenuhi luka lebam dan luka robek,” terang Kanit Pidum Polres Langkat.
Akibat peristiwa bentrok yang menghilangkan nyawa tersebut, Unit Pidum Polres Langkat telah menangkap dan menahan 6 orang tersangka dan 2 orang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keenam tersangka yang telah ditangkap yakni, M.JG (28) warga Dusun VIII Suka Makmur, Kecamatan Sawit Seberang. M.YP (22) warga Link II Emplasmen Kecamatan Sawit Seberang, tercatan sebagai security di PTPN II.
RSP (25) pekerja sebagai security di PTPN II. S (30) warga Desa Bukit Sari, Kecamatan Sawit Seberang. A alias M (22) warga Dusun I Desa Bulu duri, Kecamatan Kuala. FPS (25) warga link I Pajak Sentral, Kecamatan Sawit Seberang,
Sementara kedua orang yang berstatus DPO berinisial KSM dan IBL.(ril/ano)