Berkas 3 Tersangka PPPK Lengkap, LBH Medan Desak Tindaklanjut Keterlibatan Mantan Plt Bupati & Sekda Langkat

Guru honorer Langkat melakukan aksi di depan Mapolda Sumut beberapa waktu lalu, mereka menuntut keadilan terkait kasus seleksi PPPK 2023.(axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Perjuangan panjang ratusan guru honorer Kabupaten Langkat yang dizalimi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Tahun 2023 kini semakin menemukan titik terang.

Diakhir penghujung tahun 2024, tepatnya pada 31 Desember 2024 Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus menyampaikan kepada LBH Medan jika berkas 3 tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023 dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Tiga tersangka tersebut Kadis Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat.

Maka, telah lengkapnya berkas tersebut pihak penyidik harus segera melakukan tahap dua yaitu mengirimkan segera para tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sumut untuk segera diadili.

Baca Juga  Pameran UMKM di Hari Jadi ke-151 Binjai Perkenalkan Produk Lokal

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat 2023 telah memakan waktu satu tahun.

Dimana perjuangan guru honorer Langkat dalam kasus a quo penuh dengan air mata dan pengorbanan. Bahkan tidak sedikit yang mendapatkan intimidasi.

Perlu diketahui jika para guru sebelumnya telah melakukan sepuluh kali aksi/demo untuk mendapatkan keadilan.

Alhasil Polda Sumut menetapkan 5 tersangka dan berkas kelimanya telah dinyatakan lengkap (P21).

Menyikapi hal itu, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mendesak para pengkhianat dunia pendidikan Langkat ini harus segera ditahan dan dipublish ke publik, Kamis, 2 Desember 2024.

Guna menjadi peringatan keras terhadap penyelenggaraan negara agar tidak lagi berkhianat kepada rakyat.

Baca Juga  Satu Suara Menangkan Darwis Sinulingga, Ini Jajaran Pengurus PWI Langkat 2023-2026

Khususnya menjadi warning dunia pendidikan agar ke depan dengan pendidikan yang bersih dan beradab bangsa Indonesia menjadi bangsa cerdas dan berkualitas, serta berdaya saing internasional.

Dengan telah lengkapnya berkas ketiga tersangka maka penahanan terhadap ketiganya sudah barang tentu secara hukum haruslah dilakukan. Dimana apa yang diduga dilakukan mereka telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM.

Tidak cukup hanya itu, sedari awal LBH Medan mengadvokasi ratusan guru honorer Langkat juga telah menduga adanya keterlibatan mantan Plt Bupati dan Sekdakab Langkat.

Namun hingga saat ini Polda Sumut belum juga menegaskan status keduanya. Maka LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti keterlibatan keduanya.

Baca Juga  Ada 43 Daerah Miliki Calon Tunggal, Kampanye KOTAK KOSONG Boleh

Dimana tidaklah mungkin kelima tersangka hari ini berani melakukan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat 2023 tanpa diketahui pimpinan tertingginya.

Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.(*)
Sumber: LBH Medan
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us