Betor Ditambah, DLH Medan & Kecamatan Kerjasama Tangani Sampah

Kadis LH Kota Medan, Suryadi Panjaitan pada podcast bertajuk Bincang Kolaborasi (BK) Medan di TPA Terjun, Kecamatan Medan Marelan. (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan bekerjasama dengan pemerintah kecamatan untuk mengelola sampah. Di pengelolaan sampah, pihak kecamatan dibawah koordinasi DLH.

Pihak DLH berencana menambah becak bermotor (betor) sebagai armada pengangkut sampah.

“Kami juga memperbanyak betor pengangkut sampah. Kita ketahui, Kota Medan memiliki 2001 lingkungan. Seluruh lingkungan ini harus kita support,” ungkap Kadis LH Kota Medan, Suryadi Panjaitan pada podcast bertajuk Bincang Kolaborasi (BK) Medan di TPA Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (16/2/2023).

Mantan Kadis Kesehatan Kota Medan ini juga mengatakan, DLH akan mensupport seluruh lingkungan memiliki betor pengangkut sampah. “Sekarang kita sedang menuju kesitu. Sudah 50 persen target yang terpenuhi, tahun depan kita perbanyak lagi betor pengangkut sampah guna mendukung penanganan kebersihan,” paparnya.

Baca Juga  Walikota Binjai Minta Aduan Warga di SP4N-Lapor Cepat Direspon

Tidak hanya menyiapkan sarana penunjang, kata Suryadi, DLH dalam pengelolaan sampah juga akan melibatkan masyarakat untuk mendukungnya. “Ini akan kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Sebab, sumber sampah yang paling besar berasal dari masyarakat, setelah itu baru pasar. Jadi kedua penyumbang sampah ini harus kita libatkan dalam pengelolaan sampah,” tuturnya.

Melalui sosialiasi yang dilakukan, Suryadi berharap mampu menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. “Menyadarkan masyarakat ini menjadi tanggung jawab kami bersama kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi buang sampah sembarangan,” harapnya.

Baca Juga  Cegah Krisis Pangan, Pemko Binjai Cadangkan 5 ton Beras

Terakhir, sebut Suryadi, penanganan sampah satu dari program prioritas Walikota Medan Bobby Nasution juga mempersiapkan sarana penunjangnya. Seperti truk sampah baik dalam bentuk tipper maupun compactor, serta sweeper (mobil penyapu jalan).

Diketahui sejak terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 97/2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat, maka pengelolaan sampah menjadi bagian dari DLH Kota Medan. Guna mendukung pengelolan sampah yang dilakukan, DLH bekerja sama dengan kecamatan. Sebab, sebagian tugas dalam pengelolaan sampah di Kota Medan juga wewenang kecamatan.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us