BISA – SATRIA Sudah Tes Kesehatan, Hasilnya Diserahkan 3 September ke KPU

Paslon BISA dan SATRIA saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan cek kesehatan bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan, 30 Agustus – 2 September 2024.

Iskandar Sugito – Adli Tama Hidayat Sembiring mengikuti tes kesehatan, sekitar pukul 08.00 WIB, Minggu (1/92024).

Sebelum menjajalani pemeriksaan, paslon berjargon BISA ini telah menyiapkan diri.

BISA telah puasa 12 jam lebih untuk menjalani tes kesehatan.

“Puasa, ngak makan hanya minum air putih saja,” ujar Iskandar.

“Alhamdulillah hari ini, kami pasangan BISA, saya Iskandar Sugito dan Wakil saya Adli Tama Hidayat Sembiring yang merupakan calon Bupati dengan Wakil Bupati Kabupaten Langkat sudah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan,” jelas Iskandar didamping Adli Sembiring.

Baca Juga  Badko HMI Ingin Beasiswa dari Provsu untuk Anak Kurang Mampu

“Alhamdulillah, seluruh tahapan bisa kami ikuti dengan sebaik-baiknya,” tambah Iskandar usai menjalani pemeriksaan didamping Komisioner KPU Langkat saat melakukan konferensi pers.

Sebelumnya pasangan berjargon SATRIA, Syah Afandin dan Tiorita br Surbakti telah menjalani pemeriksaan kesehatan, Sabtu (31/8/24) pukul 08.00 WIB di RSUP H Adam Malik.

Baca Juga  Pertunjukan Seni Beranda Kreatif Cuatkan Semangat Patriot

Odim panggil akrab Afandin mengatakan fasilitas kesehatan (Faskes) dan pelayanan di RSUP Adam Malik bisa diterapkan di RSU Tanjungpura, sebagai satu-satunya rumah sakit milik pemerintah di Kabupaten Langkat.

“Dengan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang sangat baik di RSUP Adam Malik, ini patut jadi contoh bagi kita, untuk dapat diwujudkan di RSU Tanjungpura. Itu salah satu niat saya jika terpilih jadi Bupati Langkat, meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua PKK Medan Minta Jajaran Ikut Sukseskan Program Pemko

Diketahui, pemeriksaan kesehatan sebagai tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2024, setelah kedua pasangan ini mendaftar ke KPU Langkat.

Pemeriksaan kesehatan menjadi kewajiban pasangan calon sebagaimana Keputusan KPU Nomor 1090/2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diserahkan kepada KPU pada 3 September 2024.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us