CATAHU 2025: REINKARNASI NEO-OTORITARIANISME DAN MILITERISTIK

Launching Catatan Akhir Tahun (CATAHU) LBH Medan 2025 bertema “Reinkarnasi Neo-Otoritarianisme dan Militeristik” pada Selasa, (23/12/25) di Kantor LBH Medan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melaksanakan Launching Catatan Akhir Tahun (CATAHU) LBH Medan 2025 dengan tema “Reinkarnasi Neo-Otoritarianisme dan Militeristik”, pada Selasa, 23 Desember 2025 di Kantor LBH Medan.

CATAHU ini menjadi ruang refleksi kritis atas situasi hak asasi manusia, demokrasi, serta semakin menguatnya dominasi militer dalam ruang-ruang sipil di Indonesia.

Acara yang dibuka dengan sambutan oleh Muhammad Alinafiah Matondang selaku Wakil Direktur LBH Medan menegaskan bahwa tema CATAHU 2025 lahir dari proses kolaborasi dan bacaan mendalam terhadap kondisi sosial-politik nasional.

Reinkarnasi neo-otoritarianisme dan militerisme hari ini tidak terlepas dari relasi kepentingan antara oligarki yang mengambil keuntungan sesaat, namun meninggalkan dampak struktural yang luas terhadap kehidupan masyarakat sipil.

LBH Medan memaparkan data pengaduan yang diterima selama tiga tahun terakhir, yakni 113 pengaduan pada tahun 2023, 115 pengaduan pada tahun 2024, dan 99 pengaduan sepanjang tahun 2025.

Dari 99 pengaduan di tahun 2025 tersebut, terdiri atas 35 kasus pidana dan 64 kasus perdata. Data ini menunjukkan bahwa problem pelanggaran hukum dan HAM masih menjadi persoalan serius dihadapi masyarakat.

LBH Medan juga menyoroti berbagai hambatan dalam pendampingan hukum, termasuk kendala bersumber dari aparat dan lembaga negara, mulai dari pegawai pengadilan, kepolisian, TNI, hingga institusi pemerintahan.

Kondisi ini memperlihatkan semakin menyempitnya ruang keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Baca Juga  Gaya Hidup Hedon Pejabat, Didik Mukrianto: Ada Potensi Penyalahgunaan Jabatan

Lebih lanjut, disoroti pula fenomena militerisasi ruang sipil, di mana militer aktif kini memiliki dominasi yang semakin kuat dalam struktur pemerintahan.

Militer tidak hanya mengisi jabatan-jabatan strategis, bahkan dalam beberapa kasus merangkap jabatan, serta terlibat langsung dalam ruang-ruang sipil masyarakat. Situasi ini dinilai sebagai kemunduran demokrasi dan ancaman serius bagi supremasi sipil.

CATAHU ini juga diisi dengan pembacaan puisi yang dibawakan 2 Personil LBH Medan, sebagai ekspresi kultural atas kelelahan kolektif masyarakat menghadapi situasi ketidakadilan struktural.

Tanggapan dan Pandangan Organisasi Masyarakat Sipil

Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut memberikan tanggapan kritis diantaranya:

WALHI Sumatera Utara menyampaikan bahwa militerisme hari ini dihadapi hampir oleh seluruh NGO, termasuk WALHI. Dalam berbagai konflik agraria, TNI dinilai kerap berpihak pada perampas tanah.

Dominasi militer dalam Satgas PKH dan kepemimpinan nasional yang berlatar belakang militer memperkuat dugaan bangkitnya kembali neo-otoritarianisme.
WALHI menegaskan pentingnya kolaborasi lintas gerakan untuk menekan dominasi politik yang semakin menguat.

KontraS Sumatera Utara menyoroti semakin terbatasnya ruang kebebasan publik akibat keterlibatan TNI dalam berbagai sektor sipil. Keterlibatan TNI dalam sedikitnya 14 lembaga negara, sebagaimana diatur dalam UU TNI, dinilai menggerus supremasi hukum sipil.

Lemahnya pengawasan, peradilan militer yang tidak adil, serta banyaknya laporan keterlibatan TNI dalam aksi-aksi demonstrasi memperlihatkan ancaman serius bagi demokrasi ke depan.

Baca Juga  Serda RP Tidak Ditahan, LBH Medan: Diduga Dapat Keistimewaan & Proses Hukum Tidak Transparan

Perempuan Hari Ini (PHI) memandang neo-otoritarianisme sebagai rezim yang memperkuat maskulinitas dan berdampak langsung pada meningkatnya kerentanan perempuan.

Masuknya militer ke sektor-sektor strategis sipil menimbulkan ketakutan, kecemasan, dan pelapisan kerentanan, baik dalam ruang fisik maupun digital. Perempuan kembali dibebani dengan logika “menjaga diri” di tengah kekerasan yang dilegitimasi sebagai tugas negara.

FITRA Sumatera Utara menegaskan Indonesia adalah negara hukum, namun implementasinya semakin menjauh dari prinsip tersebut. Keterlibatan TNI dalam urusan sipil, termasuk membacking kepentingan korporasi, merupakan penyimpangan fungsi TNI.

Alih-alih melindungi rakyat, TNI justru diduga diarahkan untuk menakut-nakuti masyarakat.

BAKUMSU mengkritisi kebijakan negara, termasuk UU Cipta Kerja, yang dinilai semakin mempersempit ruang masyarakat sipil dan merampas hak-hak atas tanah, terutama bagi masyarakat adat.

Dominasi militer dalam sektor pangan, lingkungan, dan ekonomi dianggap sebagai ancaman serius, sehingga reformasi TNI menjadi agenda mendesak, bukan hanya reformasi Polri.

Sementara itu, Prof. Dr. Kusbianto, S.H., M.H. (direktur LBH Medan periode 1997-2000) menegaskan dominasi militer telah berlangsung sejak sebelum kemerdekaan hingga saat ini, melalui pengkondisian struktural oleh kelompok ekonomi kuat.

Demokrasi dinilai telah dibajak oleh kepentingan kapital dan liberal yang memperlemah pilar-pilar demokrasi serta memperparah ketimpangan sosial.

Dalam sesi diskusi, muncul kekhawatiran terkait daya rusak militerisme terhadap demokrasi, termasuk spekulasi mengenai masa depan pemilu.

Baca Juga  Tragedi Berdarah Yon Armed 2/KS, LBH Medan: Ahmad Sahroni Melukai Hati Masyarakat

Menanggapi hal tersebut, LBH Medan menegaskan bahwa kondisi saat ini merupakan hasil dari kegagalan menjaga hulu demokrasi, yang menyebabkan reinkarnasi neo-otoritarianisme.

LBH Medan telah menempuh berbagai langkah, termasuk pengajuan judicial review UU peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan mahkamah rakyat, serta audiensi dengan berbagai pihak sebagai bentuk perlawanan politik-hukum.

CATAHU juga menyinggung sektor sawit dan minimnya transparansi penerimaan negara, yang dinilai tidak memberikan kemakmuran bagi daerah penghasil serta memperparah ketimpangan struktural.

Pernyataan Penutup

Dalam pernyataan penutup, seluruh organisasi sepakat bahwa penguatan militerisme merupakan ancaman nyata bagi demokrasi dan HAM. Ditekankan pentingnya pendidikan HAM bagi TNI, pembatasan kewenangan militer, serta konsolidasi gerakan masyarakat sipil untuk melawan penyempitan ruang demokrasi.

LBH Medan menegaskan situasi saat ini mencerminkan bentuk baru penjajahan melalui intervensi ekonomi dan kekuasaan yang berdampak luas, baik secara personal maupun struktural.

Melalui CATAHU 2025 ini, LBH Medan berkomitmen untuk terus melakukan refleksi, konsolidasi, dan perjuangan bersama rakyat, serta mengambil peran sebagai lokomotif perlawanan terhadap neo-otoritarianisme dan militerisme di Indonesia.

Dalam CATAHU ini para narasumber juga mendesak pemerintah segera menetapkan status darurat Bencana Nasional atas terjadinya Banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us