Ada PKPU No 9/2022, KPU Diminta Tindak Tegas Lembaga Survei Belum Terverifikasi
Kalau lembaga survei sudah terbukti tidak profesional dalam metode dan ketaatan pada objektivitas, mestinya KPU tegas untuk memblack-list lembaga macam itu dari daftar mitra partisipasi/kerjasama sehingga rakyat dapat terlindungi dari racun hoaks yang diproduksi lembaga survei palsu.










