AXIALNEWS.id | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut 2024 dilakukan secara serentak. Dilansir dari situs web Diskominnfo Sumut Pilkada dilaksanakan pada Rabu (27/11/24).
Menjelang Pilkada, KPU mulai membuka pendaftaran bagi calon anggota PPK dan PPS.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://siakba.kpu.go.id. Pendaftaran PPK sudah dibuka sejak Selasa (23/4/24), sedangkan pendaftaran PPS akan dibuka pada Kamis (2/5/24).
Berikut jadwal seleksi PPK dan PPS Pilkada Sumut 2024 dikutip dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024.
Perbedaan PPK dan PPS
Sebelum mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, sahabat axial wajib mengetahui perbedaan PPK dan PPS. Berdasarkan situs web PPID Bawaslu, PPK merupakan singkatan dari Panitia Pemungutan Kecamatan.
PPK melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan, sedangkan PPS atau Panitia Pemilihan Suara pada tingkat kelurahan atau desa.
Jadwal Seleksi PPK Pilkada 2024
Jadwal Seleksi PPS Pilkada 2024
Demikian informasi terkait pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Sumut 2024. Sahabat axil dapat mengecek akun Instagram KPU Provinsi Sumut, @kpuprovsumutofficial secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru. Jangan sampai ketinggalan!!!(*)
Sumber: detiksumut