Dari Hutan untuk Daerah, Sumut Genjot PAD Lewat Tahura

Wagub Surya memimpin rapat evaluasi pengelolaan retribusi DLHK Sumut di Kantor DLHK Sumut, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan, Rabu (9/7/2025).(axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memiliki potensi baru objek retribusi daerah melalui pemanfaatan kawasan hutan, seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan.

Kawasan tersebut berada di wilayah administratif empat Kabupaten di Sumut, yakni Langkat, Karo, Deli Serdang dan Simalungun.

Hal ini terlihat dalam rapat evaluasi pengelolaan retribusi daerah yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumut.

Rapat berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan, Rabu (9/7/2025).

Wagub Surya menyampaikan, upaya peningkatan restribusi daerah perlu kolaborasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Karena setiap OPD memiliki peran dan fungsi masing-masing, yang saling terkait sehingga memperkuat sistem pengelolaan dan penarikan retribusi secara lebih efektif dan efisien.

Baca Juga  Peduli Deli, Sektor IV Sosialisasikan Jaga Kebersihan Sungai

Surya juga menyampaikan perlunya penguatan sumber daya manusia (SDM), sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan dari retribusi daerah.

“Evaluasi retribusi daerah tidak cukup hanya melihat dari sisi pendapatan yang diterima, tetapi juga dari kualitas aparatur yang mengelola, sistem pendukung, kita tidak jalan sendiri-sendiri. Karena itu, penguatan SDM merupakan syarat utama untuk mewujudkan peningkatan retribusi daerah,” ucapnya.

Surya berharap dengan adanya kolaborasi yang solid antar OPD merupakan strategi yang efektif untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah, karena peningkatan retribusi daerah bukan hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Sementara, Kepala DLHK Sumut Yuliani Siregar mengatakan, Sumut memiliki potensi baru objek retribusi daerah dengan memanfaatkan kawasan hutan seperti Tahura Bukit Barisan, yang berada di wilayah administratif empat kabupaten di Sumut, yakni Langkat, Karo, Deliserdang, dan Simalungun.

Baca Juga  Gratiskan 1.000 NIB & Sertifikat Halal, Pemprov Sumut Pacu KUMKM Naik Kelas

“Retribusi daerah yang dapat dikembangkan dari kawasan Tahura Bukit Barisan yakni retribusi jasa usaha, ekowisata, wisata alam. Saat ini pemanfaatan air komersil di Tahura yang dikelola PT Tirta Sibayakindo (Aqua) yang selama ini PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari pemanfaatan sumber daya alam oleh Aqua Sibayakindo disetor ke Kementerian (pusat),” jelasnya.

“Namun, dengan terbitnya PP Nomor 36, ada perubahan kebijakan dimana potensi penerimaan ini kini bisa langsung masuk menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah) provinsi,” imbuhnya.

Baca Juga  Target Pemkab Langkat Raih Opini WTP di 2024

Yulia berharap peningkatan retribusi di kawasan kehutanan memerlukan dukungan regulasi yang kuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda) untuk memastikan bahwa mekanisme pemungutan dan pencatatan retribusi dapat berjalan sesuai aturan, dan masuk sebagai PAD.

“Tanpa adanya regulasi yang jelas, pemungutan retribusi berisiko dianggap tidak sah secara hukum, dan dapat menimbulkan permasalahan administratif maupun legal,” jelasnya.

Usai memimpin rapat, Wagub Surya, didampingi Kepala DLHK Sumut, serta sejumlah perwakilan OPD lainnya, meninjau Bank Sampah Induk ‘Rumah Hijau’ yang dikelola oleh DLHK Sumut.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Eddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us