Diduga Terima Gratifikasi, IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi Republika Indonesia (KPK RI). (gatra.com)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S, diduga terima gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Dugaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi,” sebutnya, Selasa (5/3/24).

Baca Juga  Pelarian Bupati RHP, Brigjen JO Sembiring: Saya Tanggungjawab Jika Ada Prajurit Terlibat

Dirinya menjelaskan perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak. Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

“Yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” ujarnya.

Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.

Baca Juga  Lantik PJU & Kapolres Jajaran, Berikut Pesan Kapolda Sumut

Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.

“Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen,” sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.

Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.

“Lebih dari Rp 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya,” kata Sugeng.

Baca Juga  Terjunkan 12 Ribu Personil, Polda Sumut Pastikan Keamanan Nataru

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan telah menerima laporan tersebut.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/24).
Sumber: kompas.com

Follow Official WhatsApp Channel AXIALNEWS.id untuk mendapatkan berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us