AXIALNEWS.id | Pengamat Kebijakan Hukum dan Publik Sumatera Utara, Zakaria Rambe menilai ada kejanggalan dari sikap Kadis Perhubungan Kota Binjai yang menolak berjumpa dengan awak media hingga mengunci pintu ruang kerjanya.
Menurutnya, sikap tersebut juga termasuk upaya menghalangi tugas dari seorang jurnalistik untuk mencari, menghimpun dan menyebar luaskan informasi ke publik.
“Sikap Kadis Perhubungan Binjai ini tidak mencerminkan transparansi kepemimpinan sebagaimana semangat pembangunan,” sebut Zakaria Rambe, yang juga Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut, Minggu (24/9/2023) melalui seluler.
“Keengganan beliau terhadap media bukan hanya melecehkan kerja-kerja jurnalis sebagai media kontrol, akan tetapi patut diduga ada hal yang kurang baik disembunyikan beliau terkait jabatan dan kewenangannya,” cetusnya.
Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut ini pun menyinggung Walikota Binjai Amir Hamzah agar meninjau ulang jabatan Kadis Perhubungan Binjai, Chairin Simanjuntak.
“Di era sekarang ini sikap kadis ini kami nilai aneh dan Walikota Binjai harus meninjau ulang posisi beliau,” pintanya.
Selanjutnya Zakaria Rambe menjelaskan Pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Jadi upaya menghalangi dan menghambat jurnalis saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Mengunci pintu ruang kerja untuk maksud menghindari atau menolak konfirmasi seorang jurnalistik salah satu bentuk menghalangi.
“Bagi siapa saja sengaja menghalangi atau menghambat wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” paparnya.
Berikut bunyi Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Zakaria Rambe juga memaparkan, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Juga guna mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
“Serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani