AXIALNEWS.id | Pemko Medan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menggelar pertemuan dengan praktisi dan federasi olahraga Kota Medan, di aula Kantor Dispora, Rabu (6/3/24).
Pertemuan membahas penyusunan standar operasional prosedur dan Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwal) tentang Tarif Retribusi Daerah Tempat Olahraga dan Rekreasi.
Selain itu pertemuan ini juga membahas konsep Ranperwal Keolahragaan.
Giat ini dibuka Kadispora Medan Damikrot dihadiri sejumlah praktisi olahraga dan federasi olahraga di antaranya Pengurus KONI Medan, Koni Kecamatan, Askot PSSI, KORMI, Direktur PSMS, serta Perwakilan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.
Dikatakan Damikrot, pertemuan ini dilakukan guna membahas penyusunan standar operasional dan Ranperwal tentang Tarif Retribusi Daerah Tempat Olahraga dan Rekreasi maupun pemakaian kekayaan/aset daerah.
Dimana Perda Kota Medan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah diundangkan.
“Selain itu kita juga membahas konsep Ranperwal Keolahragaan,” sebutnya.
Jika sudah disahkan menjadi Perwal, nantinya penggunaan tempat olahraga dan tempat rekreasi maupun aset daerah dibawah kewenangan Dispora Medan akan dikenakan Retribusi Daerah.
Damikrot berharap para federasi olahraga memahami dan dapat mendukung penuh Ranperwal tentang Tarif Retribusi Daerah Tempat Olahraga dan Rekreasi serta Ranperwal Keolahragaan ini, sehingga nantinya akan berdampak baik untuk pembangunan Kota Medan ke depannya.
Selanjutnya pertemuan ini juga diisi dengan pemaparan narasumber dari civitas akademik diantaranya Prof Dr Agung Sunanrno dan Dr Suryadi Damanik serta tenaga ahli dari USU, Dr Victor Lumbanraja.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S
Follow Official WhatsApp Channel AXIALNEWS.id untuk mendapatkan berita terkini dengan mengklik tautan ini.