AXIALNEWS.id | DPRD Langkat tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas (PT) Langkat Setia Negeri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dalam rapat paripurna, Jumat (13/12/2024).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana PA dan dihadiri Sekdakab Langkat Amril.
Sebelum Ranperda ini ditetapkan, Ketua Pantia Khusus (Pansus) DPRD Langkat, Pimanta Ginting menyampaikan hasil pembahasan Ranperda setelah difasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ia menjelaskan Pansus telah bekerja maksimal dengan mengundang pihak terkait. Ada beberapa perubahan saat membahas Ranperda, di antaranya penyesuaian judul Ranperda, penghapusan konsideran, menyempurnakan konsideran, penambahan dasar hukum, penghapusan pasal, penyempurnaan pasal dan penambahan ayat dalam pasal.
Ketua Pansus menjelaskan modal dasar Perseroda Langkat Setia Negeri pertama kali sebesar Rp 25 miliar dengan kepemilikan saham Pemerintah Daerah tidak kurang dari 51 persen dari jumlah keseluruhan saham. Saham-saham dapat dimiliki oleh perseorangan dan badan hukum.
Komisaris Perseroda Langkat Setia Negeri minimal beranggotakan 3 orang dengan perbandingan 1 unsur independen berbanding 2 unsur lainnya (pemerintah daerah).
Setelah Pansus dan Fraksi-fraksi DPRD Langkat sepakat atas perubahan bentuk hukum Langkat Setia Negeri, selanjutnya Ketua DPRD Langkat menyampaikan harapannya.
Ia berharap telah disahkannya Perseroda Langkat Setia Negeri menjadi Perda, agar pemerintah daerah melalui OPD terkait segera menyusun peraturan bupatinya agar Perda dapat bermanfaat bagi masyarakat Langkat.
Sekdakab Langkat Amril mengapresiasi DPRD Langkat dengan telah disahkannya Perseroda Langkat Setia Negeri yang selanjutnya pemerintah daerah akan menyampaikan dokumen Perseroda kepada Gubernur Sumut untuk mendapatkan nomor register.
Sekda mengatakan transformasi PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda diharapkan mendukung pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan daerah secara profesional serta berkelanjutan.
Ia meminta kepala perangkat daerah terkait segera mempersiapkan dan menyusun Ranperda penyertaan modal bagi Perseroda agar mengoptimalkan peran Perseroda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani