Dr Ninik Rahayu Jabat Ketua Dewan Pers, Berikut Kiprahnya di Organisasi

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu SH MS. (topsatu.com)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] — Dr Ninik Rahayu SH MS resmi menjabat Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025 melanjutkan tugas Almarhum Prof Dr Azyumardi Azra.

Terpilihnya Ninik Rahayu melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2022). Penetapan tersebut bertujuan mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof Azyumardi meninggal dunia pada 18 September 2022.

Sebelumnya, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers. Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar Fakultas Hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Selain itu, kiprahnya di dunia organisasi dan kelembagaan juga mentereng. Ninik pernah menjabat sebagai:

  • Komisioner Komnas Perempuan pada periode 2006-2009 dan 2010-2014.
  • Anggota Ombudsman RI pada periode 2016-2021.
  • Tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.
  • Aktif menjadi Direktur Jala Storia, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.
Baca Juga  AKP Kusnadi Tiap Harinya Ingin Tangkap Bandar Besar, Berikut 3 Wilayah Peredaran Narkotika Terbanyak di Langkat
Baca Juga  Minilai Berpotensi Mengkriminalisasi Karya Jurnalistik, SMSI Akan Gugat RKUHP ke MK

Selain aktif di dunia akademisi dan organisasi, Ninik pernah menulis buku “Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia”.

Ninik setelah terpilih, menyatakan kemerdekaan pers harus terus menerus diperkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders.

Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya.

  • Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers yang baru sisa masa periode 2022 – 2025.
  • Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.
Baca Juga  KPU Langkat Launching HPS Pemilu Serentak 2024

Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 itu, dihadiri secara luring oleh enam (6) anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.

Sementara anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Sedangkan Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikuti rapat.(*)

Reporter: M Afandi
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us