AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Ketua Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Sumut, Ir H Soekirman bersama pengurus KSBN lainnya menyerahkan usulan draf Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan kepada Komisi E DPRD Sumut, Kamis (12/1/2023).
Penyerahan draf Perda ini berlangsung di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi E DPRD Sumut, KSBN, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ekonomi Kreatif Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Medan.
Secara antusias penyerahan draf disambut baik oleh pimpinan rapat, Drs Penyabar Nakhe (Ketua Fraksi PDI Perjuangan), didampingi dr Tuahman Purba (Ketua Fraksi Nasdem).
Soekirman menyampaikan keberadaan KSBN dan beberapa fenomena terkait Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang ada di Sumut. Misalnya tentang menurunnya penggunaan bahasa daerah di kalangan generasi muda.
“Mungkin ini yang dicatat para peneliti bahwa 140 bahasa daerah akan terancam punah. Oleh sebab itu, dari segi bahasa saja kita perlu melakukan pelindungan satu objek kebudayaan. Kedua, melihat fenomena permainan tradisional, seperti egrang dan congklak, yang sudah makin tergusur,” katanya.
Kemudian artefak di Sumut, kata Soekirman, yang miskin literasi. Jangankan jadi buku, untuk menceritakan secara lisan saja masih kurang. Ditambah lagi miskin SDM. Dari contoh-contoh inilah, KSBN datang ke DPRD untuk menyampaikan agar 10 Objek Pemajuan Kebudayaan yang ada di UU Pemajuan Kebudayaan tersebut perlu diperhatikan.
“Perlu ada peraturan daerah supaya ada pedoman kerja tentang Pemajuan Kebudayaan,” ujar Soekirman.
Ditambahkannya, pada tahun 2018, semua daerah diminta membuat Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Tetapi sayangnya, konsep itu belum berjalan. Kami berharap, Sumut perlu ada Perda terkait Pemajuan Kebudayaan. Syukur-syukur, ini masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2023.

Sebelumnya, Sylvia Rosita Armayanti Lubis, perwakilan Disbudpar-Ekraf Sumut, memaparkan, ada beberapa permasalahan terkait kerja pemajuan kebudayaan di Sumut.
Selanjutnya Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut, Penyabar Nakhe mengaku sangat senang setelah mendengarkan paparan KSBN dan informasi Disbudpar-Ekraf ini,
“Ini yang kami tunggu. Ini akan menjadi sejarah buat Sumatera Utara kalau Perda ini dapat direalisasikan. Karena dasar hukum untuk bergerak jadi jelas. Sehingga kita tidak kalah dengan upaya pemajuan kebudayaan seperti di daerah-daerah lainnya. Bagaimana supaya prosesnya cepat? Secara teknis, nanti akan diundang tim yang layak untuk merealisasikan pembentukan Perda tersebut,” kata anggota dewan itu.
Terkait inisiatif pembuatan Perda, tambah Penyabar, hal ini bisa saja dilakukan oleh pemerintah provinsi ataupun pihak legislatif. Maka di tim itu nanti, terkait literasi, bisa saja dilibatkan pihak Dinas Perpustakaan Sumut. Kemudian, Balai Bahasa akan dilibatkan pula terkait persoalan revitalisasi bahasa daerah.
“Adapun yang disampaikan KSBN ini bisa jadi sebagai masukan untuk Perda Pemajuan Kebudayaan kita. Selain itu, perlu kita tahu pula alur pembentukan Perda ini, alurnya yang tepat, sehingga tindak lanjutnya dapat berjalan lancar,” jelasnya.
Turut hadir pengurus KSBN Sumut antara lain, Arizar Nasution SH, Dipa Wicaksono SPar, Ria Gurning, Jim Siahaan, Juhendri Chaniago, Kiki Erliza, Herlan Panggabean, dan drRia Telambanua.(*)
Reporter: M Alzi S
Editor: Fakhrur Rozi