AXIALNEWS.id | Ketua FKUB Kabupaten Langkat diduga telah mengajak memilih dan mencoblos salah satu bakal pasangan calon Bupati Langkat (Syah Afandin/Ondim) pada Rabu (18/9/2024).
Ajakan itu dinilai telah melanggar aturan jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU RI pada Pilkada 2024.
Menanggapi dugaan pelanggaran itu, Ketua FKUB Langkat Panjang Harahap membatah melakukan kampanye (Pemenangan SATRIA-red).
Dirinya mempersilahkan bapaslon Iskandar Sugito dan Adli Tama Hidayat Sembiring (BISA) untuk datang ke sisinya.
“Iya kita kan istilahnya dari umat kerukunan beragama siapapun nanti yang akan datang kita tetap doakan itu, namanya kitakan kerukunan, siapapun yang datang maka Pak Iskandar ke saya mau datang ya silahkan aja engak papa,” sebutnya melalui telpon whatsap, Kamis (19/9/24).
“Karen kita forum kerukunan umat beragama, kita doakan hanya sebatas itu kita tidak istilah kampanye,” tandasnya.
Dirinya pun mengelak ketika disoal ada perkataannya mengajak mencucuk (mencoblos) dan memilih salah satu bapaslon (Ondim) dalam video viral.
“Enggak ada rasa bapak bilang mencoblos atau mencucuk, mohon izin ini ya, entah Bapak lupa wallahualam, entah Bapak salah bahasa wallahualam. Tapi saya rasa enggak ada Bapak bilang mencoblos atau mencocok,” terangnya.
“Forum umat beragama itu hanya niatnya untuk menanggapi yang diminta oleh paslon-paslon kalau ada yang datang kami terima,” ujarnya.
Lalu saat disinggung soal FKUB Deklarasi Dukungan Bapaslon (SATRIA-red), Panjang Harahap langsung menepis.
“Bukan-bukan, minta di doakan, siapapun yang datang, kita doakan, siapapun yang datang, kita terima. Pak Iskandar yang datang silahkan, tidak ada pilih kasih karena kita kerukunan umat beragama, kehadiran FKUB mudah-mudahan tindak menimbulkan (kegaduhan-red),” cetusnya.
“Terimakasih ku kepada media massa ya, kalaupun ada tersilap bapak janganlah di besar-besarkan gada niat-niat kami ya mohon maaf, selama ini pun Alhamdulillah media massa cukup bagus dengan FKUB cukup baik kok, Alhamdulillah,” pungkasnya.
Sementara Ketua KPU Langkat, Dian Topik Ramadhan menegaskan jika dugaan pelanggaran kampenye Pilkada bukan ranahnya, melaikan tugas Bawaslu Langkat.
“Pengawasan Pemilu/Pemilihan itu ranahnya bawaslu,” tulisnya singkat melalui pesan di whatsapp, Kamis (19/9/2024).
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Langkat, Supriadi masih bungkam belum menjawab konfirmasi awak media hingga berita ini tayang.
Ketua FKUB Langkat diduga telah mengajak memilih dan mencoblos salah satu bakal pasangan calon Bupati Langkat (Syah Afandin/Ondim).
Ajakan itu dinilai telah melanggar aturan jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU RI pada Pilkada 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Isi PKPU Nomor 2 ini jelas menyatakan bahwa Pelaksanaan Kampanye pada Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.
Dugaan pelanggaran itu diketahui dari video viral di media sosial berdurasi 3 menit lebih.
Isi video menujukan pada acara Temu Ramah FKUB se Kabupaten Langkat bersama Pembina Bapak H Syah Afandin SH, berlokasi di Aula Gedung PKK Langkat, Rabu (18/9/2024).
Dalam narasi video diduga langgar jadwal kampanye, terdengar jelas Ketua FKUB Langkat dari atas podium mengatakan:
Perlu diketahui, melakukan kampenye diluar jadwal dan ketentuan jelas dilarang bedasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye Pilkada harus dilaksanakan dengan jujur, adil, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
Larangan tersebut juga dapat dilihat dalam Pasal 69 huruf k UU 1/2015, dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
UU 1/2015 juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang sengaja melakukan kampanye diluar jadwal.
Sanksi kampanye di luar jadwal diatur pada Pasal 187 ayat 1 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Perlu diketahui, Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB adalah forum yang dibentuk masyarakat dan difasilitasi pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
FKUB yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertujuan memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.(*)
Editor: Riyan