AXIALNEWS.id | Galian C diduga menjadi kamuflase aktivitas tambang emas ilegal terjadi Kecamatan Bahorok, Langkat, Sumut.
Dugaan ini memicu aksi demo Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Langkat (AMPL) di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025) lalu.
Aksi menuntut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memeriksa dan mencopot Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo yang dinilai membiarkan. Juga minta pihak PT Sumber Rezeki Alam diperiksa dan ditangkap.
Tuntutan aksi tersebut diupload disejumlah media sosial seperti Facebook dan Tiktok.
Kemudian muncul laporan ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin (20/10/25).
Pihak pengusaha tambang pasir dan batu, Rudi Goh (58) alias Acai merasa difitnah, melaporkan empat akun media sosial. Tiga di antaranya akun tiktok @sigake08, @bisul777, @jejak_sumut dan satu akun facebook bernama Agung Permana.
Acai mengaku dirugikan lantaran pihaknya tidak pernah melakukan pertambangan emas ilegal di Bahorok. Apalagi mendapatkan hasil pertambangan emas 5 kilogram perbulan.
Ia hanya menjalankan usaha pertambangan pasir, batu dan tanah berizin miliknya PT Sumber Rezeki Alam.
Melalui kuasa hukumnya, Andri Agam menduga aksi demo dan unggahan empat akun media sosial melakukan pemerasan kliennya, didalangi organisasi masyarakat (Ormas) dan anggota DPRD.
Ia turut mengungkapkan selama ini kliennya dikenakan pungutan liar (pungli). Hingga meminta Polisi segera memproses laporannya dan menangkap pelaku.
Menyikapi laporan itu, aktivis dan putra daerah Langkat Agung Permana membantah pemerasan, Kamis (23/10/25). Pihaknya sama sekali tidak pernah berhubungan dengan perusahaan.
Agung pun mengambil tindakan hukum balasan. Pada Jumat, 24 Oktober 2025, melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Pajak, dan PPATK terkait dugaan tambang emas ilegal.
Pelaporan bertujuan menelusuri lebih jauh aliran dana, aktivitas, dan potensi pelanggaran hukum lainnya.
Hingga perkara ini jadi terang benderang serta demi pengelolaan sumber daya alam Langkat adil dan berdaulat.
Agung menyatakan kesiapannya membuka fakta sebenarnya terkait dugaan tambang emas ilegal.
Dijelaskannya, dugaan yang disuarakan pada aksi bermula dari bukti otentik, berupa video dan foto dikirimkan langsung oleh masyarakat.
Materi tersebut, menurutnya, dasar menyuarakan aspirasi publik terkait aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Bahorok.
Selain bukti visual, ia mengklaim telah menerima keterangan dari saksi di lapangan saat tim Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
“Berdasarkan kesaksian yang kami terima, dalam sidak itu dilakukan pengamanan barang bukti berupa karpet dan tiga karung sampel butiran pasir,” ungkap Agung.
Agung turut menyoroti adanya pihak diduga oknum TNI di lokasi, berperan pengawas. Oknum diduga melarang tim Krimsus melakukan penyitaan barang lain berkaitan perkara saat itu.(*)
Editor: Riyan