AXIALNEWS.id | Irfan Assardi Siregar eks Camat Medan Polonia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional kendaraan pengangkut sampah tahun anggaran 2024.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan, selain Irfan, ada dua orang lagi yang ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (13/11/2025).
Di antaranya, Khairul Aminsyah Lubis selaku Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia serta Ita Ratna Dewi, pegawai honorer di Kantor Camat Polonia.
“Dari ketiganya, dua orang sudah ditahan. IAS di Rutan Medan, sedangkan IRD di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan,” kata Dapot dalam keterangan resmi melalui saluran telepon pada Kamis (13/11/2025).
Dapot menyampaikan, untuk tersangka Khairul, mangkir dari surat pemanggilan pertama. Ke depan, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kedua. “Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan, yang bersangkutan akan dijemput paksa,” ucap Dapot.
Ia menuturkan, para tersangka diduga melakukan kegiatan pembelian BBM untuk kendaraan operasional sampah tidak sesuai dengan ketentuan.
“Mereka diduga memalsukan dokumen realisasi pembelanjaan dan pembelian tidak sesuai dengan volume yang dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
“Anggaran pembelanjaan BBM itu Rp 1.017.335.600, sedangkan kerugian negaranya, sekitar Rp 332 juta,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut Dapot, penyidik masih melakukan pengembangan. Tak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang akan terseret dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Sumber: Kompas.com
Editor: M Alzi