Dirinya yakin dengan etika komunikasi, PD dan PLD akan lebih mudah dalam menjalankan tugas- tugas pendampingan desa dan masyarakat desa.
“Jika PD dan PLD memiliki etika komunikasi, maka bahasa yang disampaikan di desa lebih mudah dimengerti kedua belah pihak,” jelasnya.

Sembari menegaskan tugas utama PD dan PLD tidak lepas dari komunikasi, maka penggunaan bahasa, baik komunikasi lisan maupun tertulis hingga cara berperilaku menjadi sangat penting diperhatikan.
Pelatihan Pratugas PD dan PLD di Kabupaten Langkat ini dilaksanakan dengan sistem In Service Training (IST) dan On the Job Training (OJT).
Peserta pelatihan pratugas tersebut adalah PD yang baru promosi dari PLD sebanyak satu orang dan PLD yang baru ditugaskan Kabupaten Langkat tahun 2022 sebanyak dua orang.
Pelatihan pratugas ini dilakukan untuk kesamaan konsep dan visi serta misi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tentu dalam kerangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan produk hukum turunannya.