Fatwa MUI No 72 Tahun 2023 “Muhammad Bukan Allah”

Kaban Kesbangpol Kota Medan, Andy Mario Siregar hadiri Sosialisasi Fatwa MUI No 72 tahun 2023, Rabu (1/11/23) di Kantor MUI Medan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 72 tahun 2023 yang membahas tentang pemahaman Muhammad adalah Allah dalam penafsiran ayat Qul Huwa Allahu Ahad diapresiasi Pemko Medan.

Apresiasi ini disampaikan Kaban Kesbangpol Kota Medan, Andy Mario Siregar saat menghadiri acara tersebut di Kantor MUI Medan, Rabu (1/11/23).

“Kegiatan kita hari ini sangat penting untuk dilaksanakan karena jika kita lalai, akan ada banyak terjadi penyimpangan aqidah,” kata Andy Mario Siregar dihadapan Ketua MUI Kota Medan, H Hasan Matsum beserta pengurus MUI lainnya.

“Akibat pemahaman kalimat Qul Huwa Allahu Ahad pada ayat pertama surah Al-Ikhlas yang dipahami sebagai pemahaman bahwa Muhammad itu Allah, ini adalah pemahaman yang menyimpang dan menyesatkan,” sambungnya.

Baca Juga  Resmikan Masjid Al-Muttaqin, Amir: Semoga Beri Keberkahan Warga

Andy Mario juga mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga aqidah yang benar sebagaimana yang telah diajarkan oleh para ulama dan guru-guru selama ini. Jangan sampai aqidah melenceng karena melakukan kesalahan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an padahal diri sendiri bukanlah seorang yang ahli dalam bidang tafsir Al-Qur’an.

“Siapa pun yang memiliki pemahaman salah, menyimpang dan sesat seperti ini sebaiknya harus segera melakukan taubatan nasuha dan kembali kepada pemahaman yang benar (ruju’ ila al-haq) sesuai aqidah Ahlussunah wal Jamaah karena telah salah menafsirkan ayat Al-Qur’an,” ujar Andy Mario Siregar.

Baca Juga  Rumah Dibakar & Dimalingi, Erni Minta Pelaku Ditangkap

Hal ini sebut Andy Mario sangat penting agar tidak semakin banyak umat Islam yang melenceng aqidahnya akibat penyampaian tafsir ayat Qul Huwa Allahu Ahad yang menyatakan bahwa Muhammad itu adalah Allah.

“Untuk itu Pemko Medan sangat berharap kepada MUI Kota Medan agar segera meluruskan segala bentuk kesesatan dan juga penyimpangan yang mungkin sudah terlanjur tersebar di kalangan umat muslim akibat kesalahan penafsiran ini,” sebut Andy Mario.

Baca Juga  Rudi Hartono Sosialisasikan Dana Peremajaan Kelapa Sawit ke 1.000 Petani

Apalagi lanjut Andy Mario, MUI Pusat juga telah menetapkan bahwa penafsiran ayat Qul Huwa Allahu Ahad yang menyatakan bahwa dhamir “Huwa” dikembalikan kepada dhamir yang ada pada kalimat “Qul” (anta/Muhammad) bertentangan dengan kaidah tafsir.

“Fatwa MUI Pusat ini berlaku umum untuk siapa saja baik individu maupun organisasi yang mengajarkan penafsiran Ayat Qul Huwa Allahu Ahad dengan pemahaman bahwa “Muhammad adalah Allah” adalah jelas suatu bentuk penafsiran yang menyimpang dan bisa menyesatkan umat yang masih minim ilmu agamanya,” pungkasnya.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us