Fungsi Strategis Pers di Pemilu Menurut Komisioner KPU Langkat

Komisioner KPU Langkat Magfirah Fitri Menjerang.(axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pers memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi (sosialisasi) melalui publikasi di media online, cetak, televisi, radio dan lainnya.

Baik mengenai proses maupun ketentuan pemilu, kinerja peserta pemilu, serta hak dan kewajiban pemilih.

“Melalui peran tersebut pers ikut aktif melakukan pendidikan politik, yaitu membantu masyarakat menentukan pilihan politik mereka”, ucap Komisioner KPU Langkat Magfirah Fitri Menjerang.

Disampaikannya pada coffee morning KPU dengan jurnalis di Langkat yang dirangkai sosialisasi persiapan kampanye Pemilu 2024 yang aman dan damai, di media center Kantor KPU Langkat, Jalan T Putra Abdul Aziz Stabat, Langkat, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga  Latihan Dalmas, Polres Simalungun Maksimalkan Pengamanan Pemilu

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Langkat ini menjelaskan, Coffe Morning yang digelar dalam rangka menyampaikan pesan atau informasi terkait pemilu kepada rekan media.

Untuk itu, pers diharapkan dapat berperan aktif dalam perannya yang strategis dan bisa menciptakan situasi yang aman sebagai sosial kontrol mencegah terjadinya konflik sosial dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Sebelumnya Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Langkat, Darwis Sinulingga turut menghimbau kepada insan pers khususnya anggota PWI Langkat dalam menyajikan berita hendaknya secara bijak dan bersikap independensi dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta hindari berita hoax.

Baca Juga  Sukseskan Pemilu, KPU Binjai Canangkan Pembangunan Zona Integritas

“Dalam waktu dekat pesta demokrasi akan berlangsung, tahapan pemilu juga sudah mulai berjalan, mari kita kawal dan jaga prosesnya agar terciptanya demokrasi yang damai dan aman,” ajaknya.

“Mari kita dukung pelaksanaan pemilu, pemilu merupakan sarana integarsi bangsa,” sambungnya tegas.

Dirinya pun berharap, rekan media menyajikan informasi yang telah dihimpun dilapangan dari berbagai sumber dapat mengedukasi masyarakat sehingga fungsi dari media dan pers terwujud.

Baca Juga  Pemprov Sumut Pastikan Menindaklanjuti Enam Arahan Presiden

Darwis juga mengingatkan, mengacu kepada ketentuan Dewan Pers, wartawan yang tergabung di LSM atau organisasi politik tertentu, dianjurkan mengundurkan diri demi menjaga kemurnian pers profesional.(*)
Reporter: M Surbakti
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us