Gratifikasi Bukan Isu Baru dari Negeri Bertuah, Penindakan KPK Berikan Efek Jerah?

Alamat Gedung Merah Putih KPK berada di Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (Foto: detikcom)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | GRATIFIKASI maupun suap atau korupsi bukan isu baru di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sejumlah lembaga anti rasuah dari berbagai tingkatan negeri ini sudah beberapa kali membongkar kasus korupsi dan sejenisnya dari negeri bertuah.

Bahkan di periode pemerintahan sebelumnya (2019 – 2024), di kepemimpinan Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) juga terjadi bahkan menghebohkan publik tingkat nasional.

Tidak tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung turun melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan membongkar dugaan gratifikasi.

Baca Juga  Puluhan Anak Jalanan di Sumut Terjaring Penertiban, Anak Usia 5 & 10 Tahun Didapati Mengemis

Apakah penindakan dugaan gratifikasi oleh KPK ini berhasil memberikan efek jerah dan pelajar berharga untuk pejabat dan pemangku kepentingan di Langkat?

Ada dua kasus ditangani KPK dari Langkat

  • Pertama: OTT TRP

TRP terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa malam 18 Januari 2022, saat itu ia menjabat Bupati Langkat dan Wakilnya Syah Afandin.

Hasil penanganan OTT, TRP diputuskan sebagai Terpidana Koruptor setelah terbukti menerima suap Rp 572 juta dan divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (19/10/2022). Hakim juga mencabut hak politik TRP selama lima tahun.

  • Kedua: Dugaan Gratifikasi TRP
Baca Juga  Setiap Bulan 1 Ton Beras Akan Disalurkan Syah Afandin Melalui FSKS untuk Masyarakat

Kasus kedua TRP yang ditangani KPK adalah perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.

Dalam kasus ini TRP berstatus tersangka, KPK telah menyita uang Rp 22 miliar pada Selasa 25 Juni 2024. Sebelumnya KPK telah memblokir rekening bank umum atas nama TRP sejak tahun 2022.

Baca Juga  13 Agustus 2023 Rencana Diaktifkan Dermaga Pertamina di Pangkalan Brandan

TRP diduga menerima suap mencapai Rp 68.402.393.455 dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Langkat di Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2021.

Sidang pertama kasus ini sudah digelar Pengadilan Tipikor PN Medan pada Senin, 3 Februari 2025 di ruang Cakra II PN Medan.

Halaman: 1 2 3 4 5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us