AXIALNEWS.id | GRATIFIKASI maupun suap atau korupsi bukan isu baru di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sejumlah lembaga anti rasuah dari berbagai tingkatan negeri ini sudah beberapa kali membongkar kasus korupsi dan sejenisnya dari negeri bertuah.
Bahkan di periode pemerintahan sebelumnya (2019 – 2024), di kepemimpinan Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) juga terjadi bahkan menghebohkan publik tingkat nasional.
Tidak tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung turun melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan membongkar dugaan gratifikasi.
TRP terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa malam 18 Januari 2022, saat itu ia menjabat Bupati Langkat dan Wakilnya Syah Afandin.
Hasil penanganan OTT, TRP diputuskan sebagai Terpidana Koruptor setelah terbukti menerima suap Rp 572 juta dan divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (19/10/2022). Hakim juga mencabut hak politik TRP selama lima tahun.
Kasus kedua TRP yang ditangani KPK adalah perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
Dalam kasus ini TRP berstatus tersangka, KPK telah menyita uang Rp 22 miliar pada Selasa 25 Juni 2024. Sebelumnya KPK telah memblokir rekening bank umum atas nama TRP sejak tahun 2022.
TRP diduga menerima suap mencapai Rp 68.402.393.455 dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Langkat di Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2021.
Sidang pertama kasus ini sudah digelar Pengadilan Tipikor PN Medan pada Senin, 3 Februari 2025 di ruang Cakra II PN Medan.