Gugatan PKS Soal PT 20% Diyakini Ditolak MK

Praktisi Hukum Tata Negara, Ahmad Irawan. (Foto istimewa)
Iklan Pemilu

PKS menurut informasi telah mendaftarkan gugatan ke MK terkait ambang batas Pemilihan Presiden. Memang akan ada proses persidangan, namun hasilnya telah bisa ditebak bahwa pengujian tersebut akan ditolak, atau setidak-tidaknya akan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Ksad Dudung Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri

“Lihat saja yurisprudensi dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-V/2007 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Tanggal 18 Februari 2009. Jadi tidak akan ada hal baru atau sesuatu yang mengejutkan. Beda halnya apabila gugatan ini hanya dijadikan PKS sebagai medium kampanye saja,” tutup Irawan.(*)

Baca Juga  Perda APBD Langkat TA 2023 "Rp1,9 Triliun" Disahkan
Baca Juga  Investasi Bodong Marak, Rudi Bangun Minta Bappebti Berikan Keamanan Nasabah

Reporter: AN Yusuf
Editor: Aulia A

Halaman: 1 2Tampilkan Semua
Berita Lainnya

Contact Us