PKS menurut informasi telah mendaftarkan gugatan ke MK terkait ambang batas Pemilihan Presiden. Memang akan ada proses persidangan, namun hasilnya telah bisa ditebak bahwa pengujian tersebut akan ditolak, atau setidak-tidaknya akan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
“Lihat saja yurisprudensi dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-V/2007 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Tanggal 18 Februari 2009. Jadi tidak akan ada hal baru atau sesuatu yang mengejutkan. Beda halnya apabila gugatan ini hanya dijadikan PKS sebagai medium kampanye saja,” tutup Irawan.(*)
Reporter: AN Yusuf
Editor: Aulia A