HAM di Indonesia: Antara Idealisme dan Realita Penegakan Hukum

Ilustrasi.
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Perkembangan HAM di Indonesia: Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. Dalam konteks Indonesia, perkembangan HAM tidak lepas dari dinamika sejarah bangsa mulai dari masa kolonial, Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi.

Perhatian terhadap HAM mulai menguat setelah reformasi 1998. Pada masa itu, Indonesia berkomitmen menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, kebebasan berpendapat, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi tonggak penting dalam perjalanan perlindungan HAM di tanah air.

Selain itu, amandemen UUD 1945 turut memperkuat posisi HAM dengan menambahkan Bab XA yang secara khusus membahas hak-hak dasar warga negara.

Indonesia juga menandatangani berbagai konvensi internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) sebagai bentuk komitmen global dalam menjunjung tinggi HAM.

Namun, perjalanan penegakan HAM tidak selalu mulus. Tantangan terbesar justru muncul dari ketimpangan antara regulasi yang sudah ada dengan praktik di lapangan yang sering kali masih jauh dari ideal.

Baca Juga  71 Pejabat Fungsional Pemko Binjai Resmi Dilantik

Permasalahan HAM dan Penegakan Hukumnya

Meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup kuat, berbagai permasalahan HAM masih terus terjadi hingga kini.

Beberapa isu yang menonjol antara lain:

  • Pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas.
  • Kasus seperti tragedi 1965, kerusuhan Mei 1998, dan kasus pelanggaran HAM di Aceh maupun Papua masih menyisakan luka sejarah yang belum sepenuhnya mendapatkan keadilan.
  • Kekerasan terhadap kebebasan berpendapat.
Baca Juga  Curhat ke Kapolres Langkat, Warga Harapkan Kondusifitas

Di era digital, kebebasan berekspresi masih sering dihadapkan pada ancaman pasal-pasal karet dalam Undang-Undang ITE. Kritik sosial atau politik terkadang direspons dengan laporan hukum yang berlebihan. Diskriminasi terhadap kelompok rentan.

Perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas masih kerap menjadi korban ketidakadilan struktural, baik di tempat kerja, pendidikan, maupun lingkungan sosial.
Penegakan hukum yang belum independen.

Tantangan terbesar dalam penegakan HAM adalah lemahnya integritas aparat penegak hukum. Proses hukum sering kali tidak berpihak kepada korban, melainkan pada pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan politik.

Dalam konteks ini, diperlukan peran aktif seluruh elemen bangsa terutama generasi muda untuk ikut mengawal penegakan HAM di Indonesia. Mahasiswa sebagai agen perubahan harus berani bersuara, mengedukasi masyarakat, dan mendorong penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.

Baca Juga  7 Misi Utama Wujudkan RPJMD Langkat 2025 - 2029

Penutup

HAM bukan sekadar jargon atau dokumen hukum, melainkan cerminan dari martabat manusia itu sendiri. Indonesia mungkin telah banyak melangkah dalam memperjuangkan HAM, tetapi masih panjang jalan menuju keadilan yang sejati.

Keadilan, transparansi, dan kepedulian adalah tiga pilar utama yang harus terus dijaga agar cita-cita kemanusiaan tidak hanya berhenti di atas kertas. Sudah saatnya seluruh komponen bangsa bersama-sama memastikan bahwa penegakan HAM benar-benar menjadi napas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Artikel ini ditulis sebagai bentuk refleksi dan kepedulian terhadap kondisi HAM di Indonesia, agar kita semua terus menjaga kemanusiaan di atas segalanya.(*)

Penulis : Muhammad Husain Alfaruq
Mahasiswa Ekonomi Syariah, Universitas Tazkia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us