Harus Terintegrasi, KSN Mebidangro Perlu Badan Pengelola

Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho hadiri Rapat Penyepakatan Substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang RTR KSN Kawasan Perkotaan Mebidangro, Jumat (8/9/23). (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho mengatakan, pelaksanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang, Karo (Mebidangro) harus terintegrasi. Karena itu perlu pembentukan badan pengelola sebagai pelaksana perencanaan yang sudah tertuang dalam dokumen.

Disampaikan Arief S Trinugroho dalam Rapat Penyepakatan Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Perpres Revisi RTR KSN Kawasan Perkotaan Mebidangro, di Ruang Rapat BPN Perwakilan Sumut, Jalan Brigjend Katamso No 45 Medan, Jumat (8/9/2023).

“Saya melihat Mebidangro ini menyangkut ada empat daerah administrasi kabupaten/kota. Ada Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo. Sinergitas, konektivitas, dan kerja sama harus jadi satu,” sebut Arief.

“Jadi perencanaan juga harus terintergasi. Membuat perencanaan mudah, tapi pelaksanaannya? Di sini diperlukan badan pengelola. Kalau tidak, nasib Mebidangro sama seperti kawasan-kawasan metropolitan lainnya, lose control,” tambah Arief menjelaskan.

Setelah ada keputusan presiden (Kepres), RTR di masing-masing wilayah, kata Arief, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Forum Perangkat Daerah (FPD) yang dulu disebut rencana startegis (Renstra) haruslah sinkron.

Untuk mempelajari hal itu, katanya, Pemprov Sumut akan mencontoh Pemprov Jawa Barat (Jabar) dalam hal pembentukan badan pengelola kawasan kota metropolitan. Seperti di Provinsi Jabar yang sudah terbentuk Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dan Badan Pengelola Kawasan Metropolitan Rebana.

Baca Juga  Wisuda Institut Deli Husada Delitua, Edy Rahmayadi: Kebutuhan Tenaga Kesehatan Tinggi

“Saya sudah berkoordinasi dengan Pj Gubernur Sumut untuk ke Pemprov Jabar. Sesuai arahan Pj Gubernur Sumut, amati, tiru, modifikasi (ATM). Merit sistem Pemprov Jabar kita ketahui terbaik. Sekalian kita belajar tentang pengelolaan kawasan kota metropolitan mereka,” ujar Arief.

Arief berharap pada rapat ini seluruh peserta bisa memberikan masukan berupa pendapat untuk perencanaan Mebidangro meskipun pelaksanaannya dilakukan pemerintah pusat, namun produknya akan dirasakan oleh keempat kabupaten/kota yang terkoneksi.

Baca Juga  Pemprov Sumut Terus Tingkatkan Vaksinasi Pelajar

Seperti yang diketahui pelaksanaan rapat Penyepakatan Penyusunan Materi Teknis dan Rperpres Revisi RTR KSN Kawasan Perkotaan Mebidangro sesuai Keputusan Menteri ATR/Ka BPN No 1085/SK-TR.04.01/VIII/2022 tentang Peninjauan Kembali RTR Pulau dan RTR KSN memutuskan bahwa perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Presiden No 62 Tahun 2011 tentang RTR KSN Kawasan Perkotaan Mebidangro sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Eko Budi Kurniawan mengatakan isu penataan ruang kawasan perkotaan Mebidangro meliputi kemacetan, banjir, pemukiman kumuh, pengolahan limbah industri, pencemaran air sungai, urban sprawl, konektivitas alternatif Medan-Berastagi, optimalisasi sarana persampahan, peran badan kerjasama pengelolaan Mebidangro, pengembangan industri, dan degradasi kawasan mangrove.

“Kawasan Perkotaan Mebidangro merupakan urat nadi perekonomian Indonesia bagian barat, terutama untuk wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang meliputi Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Aceh. Daerah ini juga merupakan gerbang utama Indonesia bagian barat,” ujarnya.

Eko Budi Kurniawan menyebutkan lingkup wilayah perencanaan Mebidangro yang berada di 4 kabupaten kota dan 52 kecamatan dengan luas wilayah perairan sekitar 99.928,38 hektare, luas wilayah daratan sekitar 317.676,75 hektare. Oleh sebab itu, pungkasnya, diperlukan sinergitas antar kabupaten/kota agar pada pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuain dengan yang sudah direncanakan.

Baca Juga  Peringati Hari Ibu, Gubsu Bercerita Kisah Ibunya

Rapat Penyepakatan Penyusunan Materi Teknis dan Rperpres Revisi RTR KSN Kawasan Perkotaan Mebidangro tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penyusun Ahmad Firmasnyah, Kasubdit KSN II ATR/BPN Nirwansyah Prawiranegara, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Sumut Alfi Syahriza, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berasal dari Pemprov Sumut, Pemko Medan, Pemko Binjai, Pemkab Deliserdang, dan Pemkab Karo.(*)
Reporter: Ajril
Editor: M Afandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us