AXIALNEWS.id | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan investigasi lapangan ke SD Negeri 0574627 Adin Tengah, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat yang dikabarkan peserta didik beralaskan tikar saat proses belajar.
Ombudsman RI datang bersama Irban Khusus Inspektorat Langkat dan Kabid Sekolah Dasar serta Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Langkat meninjau lokasi sekolah, Jumat (15/11/2024).
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean menyampaikan, berdasarkan hasil pengamatan di setiap ruang belajar dan wawancara terhadap Kepala SD Negeri 0574627 Adin Tengah.
Bahwa peranan Pemkab Langkat telah mengakomodir berdasarkan permohonan dari Kepala SD Negeri 0574627 Adin Tengah untuk melakukan renovasi gedung sekolah.
Diketahui telah dilakukan renovasi sekolah tahun 2021 memperbaiki atap bangunan, dan ruangan sekolah pada 2023.
SDN 0574627 Adin Tengah mendapatkan bantuan dari Pemkab Langkat untuk perbaikan bangunan ruang kelas.
Namun, pada saat proses perbaikan gedung bangunan sekolah tahun 2023, bangku dan meja sekolah banyak yang hilang.
Dikarenakan pihak pekerja mengeluarkan bangku dan meja peserta didik diluar saat pengerjaan dan beberapa bangku dan meja belajar rusak dan hilang.

Sehingga pada satu semester tahun 2024 hingga saat ini kekurangan bangku dan meja belajar bagi peserta didik.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan pihak sekolah bahwa penyelenggaraan Pendidikan di SD Negeri 0574627 Adin Tengah beralaskan tikar untuk sementara waktu telah di komunikasikan pihak sekolah kepada orangtua siswa dalam rapat dewan guru bersama orangtua murid.
Bahkan tikar tersebut berasal dari orangtua murid karena sifatnya sementara waktu menunggu penyaluran barang/pemenuhan sarana prasarana sekolah.
James Panggabean menyampaikan pihak sekolah telah mengusulkan penambahan sarana prasarana sekolah.
Berdasarkan hasil keterangan Kepala Bidang Sekolah Dasar dan Kasi Sarana Prasarana bahwa proses pengadaan telah selesai dan pemenuhan sarana prasaran sekolah akan terpenuhi dalam waktu dekat di SD Negeri 0574627 Adin Tengah.
James Panggabean menegaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan mengawasi proses pemenuhan sarana prasaran SD Negeri 0574627 Adin Tengah tersebut.
Terkait kurangnya pemenuhan sarana prasarana SD Negeri 0574627 Adin Tengah dikarenakan kurang optimalnya Kepala Sekolah selaku penanggungjawab penyelenggaraan satuan pendidikan untuk berkoordinasi ke Dinas Pendidikan dan Pemkab Langkat.
Terlebih Kepala SD Negeri 0574627 Adin Tengah telah menjabat sebagai Kepala Sekolah di sekolah tersebut kurang lebih 8 tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa Kepala Sekolah memahami secara langsung kondisi sekolah tersebut, dan itu kembali melihatkan bagaimana pola komunikasi dan koordinasi terkait kondisi sekolah saat ini ke Dinas Pendidikan Langkat.

Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI, bahwa di lokasi sekolah masih banyak kekurangan misalnya saja toilet bagi peserta didik, ruangan arsip dan perpustakaan yang kondisinya kurang baik.
Atas hal tersebut, Ombudsman RI meminta kepada Inspektur Kabupaten Langkat untuk melakukan audit terhadap sekolah tersebut dalam perbaikan sarana prasarana sekolah.
Sangat disayangkan sekali perpustakaan dan ruang arsip belum tersedia di sekolah tersebut.
Meskipun berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman RI dari pihak sekolah, bahwa daerah sekolah sangat rawan kejahatan misalnya sering terjadi pencurian atas barang-barang di sekolah.
James Panggabean menanggapi hal tersebut akan menyampaikan kepada Pj Bupati Langkat untuk dapat dikoordinasikan dengan Forkompida dalam pengamanan aset-aset sekolah yang rawan kejahatan.
Bahwa Ombudsman RI saat ini sedang berproses dalam pemeriksaan terkhususnya melihat dokumen-dokumen terkait dan tindak lanjut pemenuhan sarana prasara sekolah tersebut.
Harapannya ke depan agar Kepala Satuan Pendidikan harus aktif memperhatikan sarana prasarana sekolahnya, efektif dalam penggunaan dana BOS dan komunikasi dan koordinasi yang aktif ke Dinas Pendidikan(*)
Editor: Riyan