AXIALNEWS.id | Himpunan Masyarakat Karo Indonesia (HMKI) Kabupaten Langkat menerima kunjungan korban dugaan perampasan sepeda motor dan penganiayaan, Melda Sartika br Sembiring yang kini malah dijadikan tersangka oleh diduga pelaku perampasan.
Melda merupakan warga Kecamatan Sei Bingai Langkat menemui Ketua HMKI Langkat, Meidi Kembaren untuk meminta pendampingan hukum, di Kantor HMKI Langkat, Grand Stabat, Senin (19/6/2023).
Meidi mengatakan korban datang dan menceritakan kronologi kejadian yang mereka alami. Mulai dari awal kejadian saat suami Melda Sartika br Sembiring mengantarkan pesanan roti dan tiba-tiba didatangi oleh EW yang hendak merantai sepeda motor milik Melda.
Mendengar kejadian tersebut Melda pun langsung datang ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor miliknya yang hendak di tahan oleh EW. Namun pada saat Melda akan mengambil sepeda motor miliknya, Melda mendapatkan perlakuan yang kurang baik.
Ia didorong dan dipiting lehernya oleh suami dari EW yaitu AS, akibat dari perbuatannya itu Melda mengalami beberapa luka memar di sekujur tubuhnya, Melda mengaku bahwa kejadian tersebut terekam CCTV.
Kemudian, lanjut Meidi, peristiwa tersebut awalnya ingin diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak kunjung menemui titik terang dari kedua belah pihak.
Permasalahan pun semakin meruncing, hingga Melda yang merupakan korban perampasan dan penganiayaan malah dilaporkan dan dijadikan tersangka atas laporan dari EW.
“Kita akan segera melaporkan dugaan ketidak profesionalan ini ke Propam Polda Sumut, bila perlu kita akan melakukan aksi sampai permasalahan ini selesai. Kasian mereka ibu-ibu dengan anak balita harus mondar mandir Binjai-Stabat seminggu dua kali untuk wajib lapor,” ucap Meidi Kembaren.
Meidi Kembaren mendesak penegak hukum terkait untuk bertindak adil atas penanganan kasus tersebut. “HMKI Langkat akan melakukan pendampingan hukum terhadap diduga korban tindak pidana perampasan dan penganiayaan yaitu saudari Melda. Jika kasus ini tidak segera terselesaikan tentu saja akan menjadi catatan buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia, terlebih belakangan ini banyak kejadian yang mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia,” tandasnya.
Selain Melda dua orang teman lainnya juga terlibat dalam peristiwa itu, turut meminta perlindungan hukum kepada HMKI Langkat. Mereka Rina Arnita br Sembiring dan Masnelly, korban dugaan tindakan tidak menyenangkan yang kini juga menjadi tersangka. Rina Arnita dan Masnelly merupakan warga Tanah Seribu Binjai Selatan, Kota Binjai.
Ketiga korban merupakan ibu rumah tangga, meminta pendampingan hukum kepada HMKI Langkat dengan pernyataan surat tertulis yang ditandatangani dengan materai. (*)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Eddy S