Ikut Rakor Forkopimda & Forkopimca, Berikut Harapan Sribana PA

Ketua DPRD Langkat Sribana PA & Plt Bupati Langkat Syah Afandin hadiri Rakor Forkopimda, Forkopimca dan 3 Pilar se- Langkat, Kamis (23/11/23) di Jentera Malay Rumdis Bupati Langkat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin SE hadiri rapat koordinasi (rakor) Forkopimda, Forkopimca dan 3 Pilar se-Kabupaten Langkat, di Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (23/11/2023).

Tiga pilar dimaksud adalah Babinsa (TNI), Babinkamtibmas (Polri) dan Lurah/Kepala Desa (Pemerintah Daerah).

Rakor ini digelar Pemkab Langkat mengusung tema: Optimalisasi Koordinasi dan Sinergitas Forkopimda, Forkopimcam dan 3 Pilar dalam Pencegahan dan Penyelesaian Konflik Sosial.

Sribana mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat serta Forkopimcam dan tiga pilar atas kinerjanya menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga  DPRD Langkat Gelar RDP, Minta Pihak Terkait Perbaiki Jalan Desa Telaga Said

“Mereka sudah betul-betul menjaga desa dan mengkondusifkan daerah,” pungkasnya.

Ke depannya, Sribana ingin lebih ditingkatkan lagi kesejahteraan masyarakat di setiap dusun/lingkungan.

“Karena sekarang ini apapun ceritanya, kuncinya di semua desa/kelurahan kalau dusun bersatu, baru tercipta desa yang aman, sehingga terciptanya Langkat yang aman tentram serta kondusif,” sebutnya.

Sebelumnya, Sekdakab Langkat Amril menyampaikan empat poin tujuan dilaksanakannya rakor, yaitu:

  • Pertama, meningkatkan koordinasi dengan pihak atau lembaga terkait mengenai penanganan konflik dari tugas dan fungsi masing-masing.
  • Kedua, mendeteksi dini permasalahan yang akan timbul di lapisan masyarakat yang bisa mengakibatkan terjadinya konflik.
  • Ketiga, mengupayakan pemulihan pasca konflik dengan sebaik-baiknya apabila ada terjadinya konflik.
  • Keempat, mengambil langkah-langkah cepat dan tegas serta profesional dalam menangani konflik yang terjadi.
Baca Juga  ASN Pemkab Langkat Dihimbau Siapkan Laporan Triwulan Kedua di 2023

Plt Bupati Langkat mengatakan pelaksanaan rakor merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda).

Serta peraturan Bupati Langkat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan.

Melalui peraturan tersebut, diharapkan memberikan umpan balik yang baik bagi jalannya roda pemerintahan dan seluruh rencana pembangunan di daerah, serta meminimalisir terjadinya konflik dan beragam permasalahan di tengah masyarakat.

Juga mampu menyelesaikan masalah faktual di daerah dalam rangka kelancaran penyelenggaraan urusan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 dan pembangunan daerah.

Baca Juga  Masih Rutin Dilaksanakan, Safari Jumat Pemko Medan Hadirkan Beragam Layanan

“Saya mengajak saudara-saudara sekalian untuk tetap berkomunikasi dan berkoordinasi secara intens terhadap semua kejadian dan peristiwa yang terjadi di Langkat, dan segera menyampaikan laporan cepat kepada pimpinan yang lebih tinggi,” imbuhnya.(*)
Editor: Fakhrur Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us