IMM Batubara Desak Bawaslu Periksa Oknum Kades Dukung Paslon Capres

Ketua Umum PC IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Batubara, Abdillah. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Beredar video pernyataan seorang oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara mendukung salah satu Capres-Cawapres 03 pada pilpres 2024.

Ketua Umum PC IMM Batubara, Abdillah mengkritisi seorang oknum Kades yang melakukan dukungan (kampanye) kepada salah satu paslon dalam Pilpres 2024, yakni Ganjar-Mahfud.

“Prinsipnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya. Bukan pula memihak terhadap salah satu paslon, apalagi mengajak orang lain,” jelasnya Senin (22/1/24).

Ia menjelaskan perlunya kejelian dan ketegasan dari peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batubara dalam melakukan pengawasan.

Menanggapi hal itu, Abdillah mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Baca Juga  Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 7, Afandin Bagikan 385 Nasi Bungkus

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Selanjutnya Pasal 490 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Ia juga meminta Bawaslu Batubara segera bertindak. Berdasarkan Undang-undang Pemilu Pasal 280, 282 dan 490, aparat desa harus bersikap netral selama masa kampanye.

Baca Juga  Air PDAM Tirtasari Keruh, Warga Binjai Mengeluh

Dengan ini, Abdillah mendesak Bawaslu Batubara untuk segera memanggil dan mengambil sikap tegas (memeriksa) sebagaimana mestinya terhadap seorang oknum Kades Lubuk Hulu, yang mendukung salah satu Paslon Capres-Cawapres 2024, yakni Ganjar-Mahfud.

“Jika Bawaslu Batu Bara tidak bersikap dan merespon, isu ini akan menjadi pertanyaan publik dan tidak ada informasi yang diterima publik apakah memang dibolehkan atau memang melanggar,” sebutnya.

Sementara Kepala Desa Lubuk Hulu, Saharuddin mengatakan video yang beredar itu di buat sebelum di deklarasikan adanya Capres-Cawapres tersebut.

“Itu di bulan enam (tahun 2023) itu video, kemudian di bulan 6 itu kita buat video sebelum ada kandidat (Capres-Cawapres),” sebut Saharuddin, Senin (22/1/24) melalui telpon whatsapp.

Baca Juga  Tawuran Pelajar di Jalan Jamin Ginting Medan Behasil Dibubarkan

Pria yang juga di sapa Buyung itu juga menjelaskan ada pihak yang menyimpan video itu dan menyebarkan tanpa sepengetahuan dirinya.

“Mungkin ada yang menyimpan video itu, entah siapa yang menyampaikan kita nggak mengerti, saya mau buat pengaduan karena tanpa izin saya dia menaikkan (menyebarkan) video saya,” jelasnya.

Ketika di konfirmasi terkait peristiwa ini Bawaslu belum memberi jawaban hingga berita ini terbit.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Eddy S

Follow Official WhatsApp Channel AXIALNEWS.id untuk mendapatkan berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us