Kasus PPPK Langkat, Tuntutan JPU ke Terdakwa Lebih Ringan dari Maling Ayam

Sidang kasus korupsi PPPK Langkat pada agenda tuntutan JPU, Kamis (3/7/25) di ruang Cakra 9 PN Medan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Dunia pendidikan kembali berduka, pasalnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) nenuntut 5 Terdakwa tindak korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 rendah.

Tuntutannya hanya 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50.000.000, subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

JPU dalam tuntutannya secara tegas menyatakan para Terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, berdasarkan agenda sidang tuntutan pada Kamis, 3 Juli 2025 di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Menyikapi tuntutan JPU itu, LBH Medan menduga Kejati Sumut telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan terhadap ratusan guru serta masyarakat Sumut khususnya Langkat.

Baca Juga  Pemerkosa Tak Ditangkap, Badko HMI Sumut Minta Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres Madina

LBH Medan menilai tuntutan JPU sangat ringan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahakan tuntutan itu diduga dapat menjadi pemantik suburnya tindak pidana Korupsi di Sumut khususnya Langkat pada sektor pendidikan.

Berdasarkan fakta persidangan secara hukum LBH Medan menilai jika tindakan para terdakwa telah bertentangan dengan pasal 12 jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah di ubah ke UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Tindakan para terdakwa dinilai telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Tindakan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime), maka sudah seharusnya para terdakwa dihukum
Seberat-beratnya bukan malah sebaliknya.

Baca Juga  Transformasi Direksi, Bupati Langkat: Bank Sumut Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Hukuman seberat-beratnya bukan tanpa alasan, perbuatan para terdakwa khusus Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat telah mengakibatkan ratusan guru honorer Langkat menjadi korban.

Sesuai pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 yang telah di ubah menjadi UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor Tindak Pidana yang dilakukan para terdakwa ancaman hukum minimal 4 Tahun, tetapi para Terdakwa hanya dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar?

Parahnya selama proses persidangan LBH menilai Kejati Sumut tidak profesional dan diduga menutupi kasus ini semisal hingga sampai memasuki persidangan tuntutan JPU tidak menghadirkan Bupati Langkat padahal telah dipanggil secara patut.

Baca Juga  Lihat Progres Penataan Kawasan Atasi Kemiskinan Ekstrem, Bobby & Menko PMK Tinjau Belawan Bahari

LBH Medan menduga jika JPU telah mempermainkan hukum dengan menuntut para Terdakwa dengan sangat rendah. Bahkan tuntutannya lebih ringan dari pelaku pencurian biasa (Maling Ayam dll).

Tindakan JPU diduga bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 3 Ayat (2) UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

ICCPR telah diratifikasi dengan UU No 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik pada Pasal 26.

Serta kode perilaku Jaksa di Pasal 5,6 dan 7 PERJA No. PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa dan Asas-Asas Peradilan.(*)
Pres Rilis LBH Medan, Jumat 4 Juli 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us