AXIALNEWS.id | Dewan Pers minta keterlibatan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mendesak TNI Polri membentuk Tim Investasi kasus kebakaran menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarga.
Desakan itu disampaikan Dewan Pers dalam konferensi pers, Selasa (2/7/2024), di Jakarta,
Dewan Pers menyesalkan tragedi kebakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu Wartawan Tribrata TV, di daerah Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Kebakaran terjadi Kamis (27/6/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban meninggal terpanggang saat tidur di sebuah warung kopi milik korban yang juga menjual BBM (pertalite) eceran.
Sempurna Pasaribu tewas terbakar bersama istri, anak dan cucunya.
Berikut data korban meninggal kebakaran:

Totok Suryanto Anggota Dewan Pers mendesak Kapolda Sumatera Utara membentuk tim penyelidik yang adil dan imparsial untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini,” desak Totok.
“Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ),” lanjut Totok.
Menurutnya, ada indikasi peristiwa itu berhubungan dengan status (facebook) dan hasil liputan investigasi Sempurna Pasaribu tentang praktik perjudian di daerahnya.
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers menyebut, ada dua versi pemicu kejadian nahas tersebut.
Versi Tim Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut menyatakan ada dugaan keterkaitan dengan pemberitaan perjudian di rumah Oknum Anggota TNI.
KKJ Sumut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI).
Lalu, versi lainnya, kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin yang tersulut bara api. Diketahui korban berjualan bensin eceran di rumahnya.
Lebih lanjut, Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam I/ Bukit Barisan membentuk tim untuk mengusut tuntas kasus itu secara terbuka dan imparsial.
Selain itu, Dewan Pers meminta Komnas HAM ikut terlibat dalam proses investigasi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
Dewan Pers mengingatkan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)
Sumber: suarasurabaya
Editor: Eddy