AXIALNEWS.id | Sumatera Utara berduka, belum selesai kasus Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya, MHS pelajar (15) yang meninggal dunia karena adanya dugaan keterlibatan oknum TNI.
Kali ini terulang kembali satu warga Sibiru Biru meninggal dunia diduga dibunuh anggota TNI Yonif Armed 2/Kilap Sumagan (KS).
Peristiwa ini menjadi tragedi Yonif Armed berdarah, Panglima Kodam I/BB harus mengungkap tuntas dan melakukan penindakan tegas terhadap oknum TNI yang terlibat
Berdasarkan informasi warga Desa Selamat Kecamatan Sibiru Biru, Deliserdang korban tewas diduga akibat bentrok dengan anggota TNI Yon Armed 2.
Pasca kejadian tersebut ratusan warga melakukan aksi demo dengan mendatangi Markas Yon Armed 2 KS di Jalan Sibiru Biru, Pasar VI, Delitua, Deliserdang, Sabtu (9/11/2024).
Masyarakat beramai ramai mendatangai Markas Yon Armed 2 sambil membawa mobil ambulance yang diduga berisi jenazah RB, korban meninggal dunia akibat dugaan pembunuhan dilakukan oknum TNI AD.
Adapun kedatangan masyarakat menuntut pertanggung jawaban Komandan Batalyon Armed 2 atas kematian RB dan banyak yang warga terluka.
Aksi demo sempat dihadang sejumlah personel berseragam TNI, namun karena warga semakin banyak berdatangan, akhirnya rombongan massa terus maju menuju Markas Batalyon Armed 2.
Masyarakat tampak emosi namun pihak kepolisian Polsek setempat dan Polresta Deliserdang terus berupaya meredam amarah warga dan mencegah hal yang diluar kendali.
Menanggapi kasus ini Pasi Intel Yon Armed 2 KS, Kapten Arm Yudiaro membenarkan peristiwa itu.
Namun kronologis hasil penelusuran pihaknya menemukan kalau bentrok warga dengan personel Armed 2 mengakibatkan korban dikedua pihak. Satu dari anggota Yonif Armed 2 yaitu Praka Mustakim.
Sementara korban meninggal dari warga sipil:
Untuk korban salah sasaran yaitu:
LBH Medan sebagai lembaga yang konsen terhadap penegakan hukum dan HAM mengecam keras tindak oknum anggota TNI Yon Aremed 2 tersebut.
Seharusnya sebagai prajurit yang bertugas mengamankan dan mempertahankan kedaulatan rakyat Indonesia, oknum TNI Yon Armed 2 tidak melakukan hal tersebut.
Selogan TNI kuat bersama rakyat seketika sirna dengan adanya tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain dan bahkan banyak warga luka berat.
LBH Medan menilai tindakan yang dilakukan oknum anggota TNI Yon Armed 2 telah melanggar HAM dalam hal hak hidup dan hak mendapatkan rasa aman sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Tidak hanya itu, tindak para oknum anggota TNI tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Duham, ICCPR, UU TNI serta sumpah prajurit TNI.
Oleh karena itu Panglima Kodam I/BB harus bertanggung jawab dalam hal mengungkap tuntas dan menindak tegas anggota TNI yang terlibat.
Serta memastikan hal ini tidak terjadi kembali. Apabila hal ini tidak dilakukan maka jangan salahkan masyarakat untuk tidak percaya kepada TNI.
LBH Medan juga mendesak Komnas HAM dan LPSK turun melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan kepada korban/keluarga korban dan saksi.
Guna mengawal kasus ini hingga terungkap secara terang benderang demi terciptanya keadilan bagi para korban dan khusus masyarakat.(*)
Pres Rilis LBH Medan, Senin 11 November 2024.