Kekasih Bunuh Pasangan Saat Berhubungan Intim, Jasadnya Dibuang ke Brastagi, Dua Oknum Polisi Terlibat

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memperlihatkan barang bukti pembunuhan korban MP alias Sela (26) warga Simalungun, Senin (28/10/24) malam, saat konferensi pres di Mapolda Sumut. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang wanita inisial MP alias Sela (26) warga Simalungun.

Jasad korban dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo pada 22 Oktober 2024 lalu.

Dipimpin Kasubdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara bersama jajaran berhasil mengungkap dan menangkap pelaku utama berinisial JO, seorang pengusaha warga Kota Siantar.

Petugas juga menangkap empat pelaku lainnya, dua diantaranya oknum polisi.

Keempat pelaku ditangkap, karena turut serta dan mengetahui terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku JO positif mengonsumsi narkoba,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/10/24) malam.

Baca Juga  107 Juta Jiwa Diprediksi Liburan Nataru, Menhub Minta Manfaatkan Mudik Gratis

Sumaryono menerangkan, antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih. Korban sudah satu bulan tinggal di rumah pelaku di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

Peristiwa berdarah itu terjadi saat pasangan kekasih ini melakukan hubungan intim, layaknya suami istri.

“Saat berhubungan itu pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia. Lalu jasadnya dibuang ke daerah Kabupaten Tanah Karo,” terangnya.

Saat jasad korban ditemukan, didapati beberapa luka pada bagian tubuhnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Forensik Polres Tanah Karo.

Baca Juga  Dana BOS di Binjai Rp13 Miliar Lebih

Sumaryono menerangkan, personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polres Siantar.

Lalu bergerak menuju rumah pelaku JO, di lokasi didapati sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal yang ada bekas bercak darah.

Setelah itu personel melakukan penangkapan terhadap pelaku utama dan melakukan pengembangan.

“Tak sampai disitu personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan pelaku lainnya yakni S, E serta dua oknum polisi inisial J dan H,” terangnya.

Untuk pelaku S dan E berperan membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan pelaku JO dengan memberi sejumlah uang.

Baca Juga  Mantan Ketua PWI Margiono Meninggal Dunia, SMSI Berduka

“Sementara terhadap kedua oknum polisi itu turut diamankan karena mengetahui kejadian namun tidak melaporkan adanya peristiwa tindak kejahatan,” ungkapnya.

“Saat ini kedua oknum polisi itu sudah di Patsus (penempatan khusus) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Sumaryono.

Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Bagi tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us