AXIALNEWS.id | Kembali marak penipuan dengan modus mengatasnamakan Direktorat Jendral Pajak (DJP). Modus ini bukan modus baru, hanya saja kembali marak berbarengan implementasi Coretax DJP.
Diyakini para penipu mengincar data pribadi berharga dari wajib pajak untuk keperluan kejahatan yang merugikan.
Berikut himbauan dan ciri mengenali modus penipuan mengaku DJP berdasarkan surat resmi dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat – Direktorat Jendral Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
PENGUMUMAN NOMOR PENG-4/PJ.09/2025 TENTANG WASPADA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 15 Januari 2025, Ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.
Memperhatikan pengumuman dan siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP, yaitu:
bersama ini disampaikan hal sebagai berikut.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.(*)