AXIALNEWS.id | Hari ini Indonesia harum dengan sebuah peraturan yang tersebar luas melibatkan kaum perempuan dalam dunia publiknya, padahal dimana sebelumnya perempuan itu sendiri dimarginalkan disegala arah. Baik itu dalam pertemuan, fasilitas, peluang, pekerjaan, ide, gagasan atau kepemimpinan. Namun, hari ini Indonesia mulai menunjukkan kedewasaannya dengan memberikan ruang penuh kepada kaum perempuan dalam turut andil mewujudkan Indonesia menjadi Bangsa yang jauh lebih baik.
Pemilu adalah pesta rakyat, pesta demokrasi yang benar-benar realitas adanya, dimana seluruh rakyat Indonesia memberikan hak suaranya kepada masing-masing wakil rakyat dengan datang langsung ke tempat pemungutan suara (TPS). Pesta demokrasi yang sangat banyak melibatkan seluruh masyarakat, instansi terkait, stage holder, lembaga-lembaga penting, elemen dan keamanan di seluruh lapisan penjuru daerah, hari ini benar-benar memanggil kaum perempuan untuk turut serta di dalamnya.
Dalam pemilu gebyar ini, Indonesia membuat peraturan dengan melibatkan perempuan pada ajang gebyar demokrasi tersebut. Kita lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, banyak sekali Indonesia menyebutkan kata perempuan dan menyebutkan keterwakilannya seminim-minimnya 30% dari jumlah yang ada.
Ini adalah beberapa diantaranya, belum lagi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) itu sendiri menyebutkan keterwakilan 30% perempuan dalam aturan-aturannya.
Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah ini realitas atau hanya sekedar formalitas? Jawabannya kita lihat dalam praktiknya dilapangan. Kita lihat hasil-hasil yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh instansi terkait.
Missal kita lihat dalam praktiknya pada KPU yang saat ini merekrut komposisi ketua serta anggota KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Adhoc ditingkat kecamatan. Desa maupun sampai KPPS nya. Begitu juga pada instansi Bawaslu dalam praktiknya dilapangan yang merekrut ketua, anggota, staff baik dari tingkat atas sampai ketingkat bawah.
Hari ini perekrutan itu berlangsung dan seluruh pandangan sedang terpanah kearahnya ingin membuktikan apakah benar-benar peraturan ini realitas atau formalitas semata. Berharap besar hari ini peraturan tersebut dapat berjalan sesuai realitas dan kualitas. Karena telah terbukti juga beberapa diantaranya perekrutan atau pencalonan yang telah berjalan benar mempertimbangkan posisi perempuan didalam komposisinya, dan ini akan berlanjut terus menjadi harapan kaum perempuan diantaranya.(*)
Oleh Silpiana Sari S.Th.I