Koptu HB Hadiri Sidang Kasus Pembakaran Wartawan Karo, Berikut Kesaksiannya

Koptu HB hadiri persidangan kasus pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo, di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (24/2/25) di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Sempat dua kali mangkir, akhirnya Koptu HB hadiri sidang kasus dugaan pembunuhan berencana mendiang wartawan Karo, Rico Sempurna Pasaribu berserta tiga keluarga.

Sidang kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah ini kembali digelar di PN Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (24/2/2025).

Sidang ini agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.

Pantauan di ruang sidang Cakra tersebut, tampak Koptu HB datang dengan mengenakan setelan seragam lengkap.

Namun ada yang berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, kali ini sidang digelar lebih cepat.

Dalam persidangan tadi, Koptu HB dimintai keterangan baik oleh tim JPU Kejari Karo, Majelis Hakim, maupun tim penasehat hukum para terdakwa.

Dimana, dalam sidang tadi Koptu HB mengaku jika ia mengetahui rumah almarhum Sempurna Pasaribu dibakar orang melalui informasi dari sejumlah media sosial.

“Kalau penyebabnya saya tidak tau. Saya juga tau dari beberapa media sosial,” ujar Koptu HB.

Baca Juga  Ijeck Minta Perguruan Tinggi Bantu Ekonomi Masyarakat Desa Terpencil

Diketahui, sebelum kasus pembakaran rumah tersebut almarhum Sempurna Pasaribu sempat berurusan dengan Koptu HB terkait pemberitaannya yang mana Sempurna Pasaribu mengunggah link berita yang berisikan adanya lokasi perjudian di salah satu warung di Jalan Bom Ginting.

Dalam postingan tersebut, korban menyebutkan jika lokasi tersebut merupakan milik dari Koptu HB.

Terkait hal ini, juga sempat ditanyakan oleh majelis hakim tentang berita yang dibuat oleh korban kepada Koptu HB.

Namun, dalam sidang tadi Koptu HB membantah jika lokasi perjudian tersebut bukan miliknya dan warung tersebut juga sudah dikontrakkan kepada seseorang bermarga Ginting sejak Desember 2023 lalu.

“Warung itu sudah saya kontrakkan, mulai Desember 2023 sampai tahun 2025. Jadi bukan saya mengelola judi di dalam warung, yang dimaksud Sempurna Pasaribu,” katanya.

Dihadapan majelis hakim, Koptu HB mengaku jika saat berita tersebut viral selanjutnya ia sempat menghubungi almarhum Sempurna Pasaribu.

Baca Juga  Kasus Pembakaran Wartawan Karo, 7 Bukti Elektronik Diserahkan ke Pomdam I/BB

Dimana, ia ingin menginformasi dan menjelaskan jika bukan dirinya yang mengelola lokasi tersebut.

Dirinya mengaku, selain ingin menjelaskan jika lokasi tersebut tak lagi dikelolanya karena sudah dikontrakkan, ia juga ingin menginformasi jika postingan korban sudah menyinggung institusi tempat ia berdinas.

“Setelah berkomunikasi, Sempurna Pasaribu berjanji akan menerbitkan pemberitaan sesuai hasil keterangan pembicaraan dirinya, dan akan menerbitkannya lagi. Saya tidak keberatan atas penerbitan berita di media sosial tersebut. Saya hanya meluruskan. Tapi atas pelurusan berita tersebut, tidak juga diterbitkan oleh Sempurna di medianya,” ungkapnya.

Terkait perkenalan dengan korban, Koptu HB mengaku jika ia sudah lama mengenal almarhum Sempurna Pasaribu sebagai seorang wartawan.

Tak hanya itu, ia juga tak menyangkal jika dirinya juga telah mengenal ketika terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.

Baca Juga  Sidang Kasus Pembakaran Wartawan Karo, Terdakwa Sebut Ada Keterlibatan Pihak Lain

Dalam beberapa kali persidangan, sempat disinggung nama Koptu HB yang telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa untuk mengeksekusi almarhum Sempurna Pasaribu.

Namun, pada sidang tadi bukti tersebut disangkal oleh Koptu HB yang mengaku tidak ada memberikan uang tersebut.

“Tidak ada saya berikan uang Rp 2 juta rupiah kepada ketiga terdakwa, untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu,” katanya.

Berdasarkan informasi yang didapat, kedatangan Koptu HB di persidangan tadi dikawal oleh sejumlah personel TNI diduga untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, hal ini juga dikarenakan saat ini dirinya masih aktif bertugas di institusi militer.

Usai sidang, majelis hakim memutuskan jika sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (27/2/2025) mendatang.(*)
Sumber: tribunmedan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us