AXIALNEWS.id | RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai diduga menyiasati aturan pemerintah dengan menggunakan pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk membayar gaji 19 tenaga honorer yang masih aktif bekerja.
Langkah ini diambil meskipun, Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menuntaskan penataan pegawai Non-ASN paling lambat Desember 2024.
Aturan ini mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pengangkatan pegawai Non-ASN setelah tenggat tersebut.
Pihak RSUD mengklaim Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai telah mengizinkan penambahan tenaga honorer jika rumah sakit membutuhkan, di luar 240 orang yang sudah ada.
“Saat rapat dipimpin Ibu Sekda, beliau menyampaikan boleh mengangkat tenaga honorer lagi jika memang dibutuhkan dan dibiayai dari BLUD,” ujar dr Ali, Senin (2/6/2025).
Ia menyampaikan pernyataan itu bersama Plt Direktur RSUD dr Karmila Dewi, Kepala Kepegawaian, dan Kepala Bagian Program.
Namun, Ketua Gabungan Aktivis Penyampai Aspirasi Indonesia (Gapai) Tanjungbalai, Alrivai Zuherisa, menilai alasan RSUD tidak berdasar.
Ia menegaskan hingga kini pendapatan RSUD Tengku Mansyur masih tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggajian tenaga honor tersebut tetap menggunakan dana pemerintah daerah.
“Pendapatan RSUD masih tercatat dalam APBD dan disahkan DPRD. Artinya, gaji tenaga honorer itu dibayar dengan APBD, bukan dana BLUD,” tegas Alrivai, Selasa (3/6/2025).
Hal senada disampaikan Kabid Anggaran BPKD Tanjungbalai, Doni Ardin. Ia membenarkan pendapatan RSUD masih masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Kota Tanjungbalai.
“Iya, masih tercatat dalam APBD dan penggunaannya tetap melalui pengesahan DPRD,” ujar Doni.(*)
Editor: Syafrizal M