Lahan 3 Hektar di Marelan untuk TPU Disiapkan Pemko Medan

Wakil Walikota Medan Aulia Rachman memberikan santunan ke anak yatim piatu saat Safari Ramadan, Senin (18/3/24) di Masjid At Atthoharoh. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemko Medan telah menyiapkan lahan seluas tiga hektar untuk dijadikan dan digunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) terletak di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menyikapi krisis tanah wakaf yang terjadi di wilayah tersebut.

Disampaikan Wakil Walikota Medan Aulia Rachman saat Safari Ramadan Pemko Medan di Masjid At Atthoharoh, Jalan Marelan I, Lingkungan X, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (18/3/24).

Tujuan Safari Ramadan ini digelar sebagai sarana mempererat ukhuwah Islamiyah Pemko Medan dengan masyarakat.

Baca Juga  Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan & Pengembangan UMKM Disetujui

“TPU ini akan segera dioperasionalkan, karena arealnya sudah dipagar. Nantinya Pemko Medan akan membuat aturan untuk kerapian TPU yakni dengan menempatkan makam berdasarkan usia baik dewasa maupun anak-anak,” sebut Aulia.

“Jika sudah beroperasi, TPU ini dapat digunakan warga khususnya di Kecamatan Medan Marelan,” lanjutnya.

Baca Juga  April 2022 Badko HMI Sumut Dilantik, Perlu Kolaborasi KAHMI

Aulia meminta pihak kecamatan untuk memetakan apa saja fasilitas pendukung yang kurang untuk TPU tersebut.

Jika ada yang dirasa kurang, imbuhnya, segera lakukan koordinasi dengan dinas terkait.

“Pak Walikota Medan Bobby Nasution juga sudah memberikan atensi perangkat daerah terkait untuk segera merealisasikan TPU di Marelan,” ungkapnya.

Di kesempatan itu, Aulia Rachman juga menyerahkan sejumlah bantuan dari Pemko Medan, seperti:

  • Bantuan pembangunan masjid sebesar Rp 50 juta.
  • Bantuan sosial sebesar Rp 10 juta.
  • Paket Ramadan.
  • Bantuan budidaya ikan beserta bibit cabai.
  • Bantuan satu set perlengkapan tenis meja, rak buku serta barcode e-book.
  • Santunan kepada anak yatim piatu.(*)
    Reporter: R Hamdani
    Editor: Eddy S
Baca Juga  Buang Sampah Sembarangan…!!! Warga Medan Didenda Rp 10 Juta, Ini Perdanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us